Torki Turra Anggap Ketua Fraksi NasDem DPRD Sigi Menjebak Partai, Ada Apa Ya?

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 08:06 WIB
Abd Rahman (kiri) dan Torki Ibrahim Turra. (Foto: Dok).
Abd Rahman (kiri) dan Torki Ibrahim Turra. (Foto: Dok).

METRO SULTENG - Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Abd Rahman, dianggap menjebak partainya sendiri terkait pergantian anggota di alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Sigi.

Sebagai ketua fraksi yang menjadi perpanjangan tangan partai di DPRD, Abd Rahman harusnya pro aktif memberi informasi dan masukan kepada partai. Namun itu tidak dilakukan. Bahkan, ketua fraksi terkesan cuek dan membiarkan saja apa yang terjadi.

Baca Juga: Torki Turra Sebut NasDem Sigi Gagal Paham

Hal itu disampaikan anggota DPRD Sigi, Torki Ibrahim Turra. Wakil rakyat yang juga dari Partai NasDem ini menyoroti kepemimpinan koleganya itu terkait rotasi anggota AKD, terutama di badan anggaran (Banggar).

"Ketua Fraksi NasDem juga anggota Banggar. Kenapa beliau terkesan membiarkan partai mengambil keputusan mengganti anggota di Banggar? Padahal kan belum boleh. Dalam SK (surat keputusan) Banggar, sudah jelas disitu pada diktum keempat bahwa anggota Banggar bisa diganti paling singkat 1 tahun menjabat," kata Torki kepada media ini, Kamis (14/9/2023) pagi.

Diketahui, SK anggota Banggar DPRD Sigi yang berlaku saat ini ditandatangani 20 Februari 2023. SK tersebut bernomor: 300/170/DPRD SIGI TAHUN 2023.

Komposisi pengurus Banggar terdiri dari 3 unsur pimpinan dan 13 anggota. Ditambah 1 sekretaris yang berasal dari sekretariat DPRD (bukan anggota dewan).

Baca Juga: Surati Ketua DPRD, NasDem Sigi Ganti Anggota Banggar Senior dengan Junior

Menurut Torki, harusnya DPD Partai NasDem Sigi tidak langsung ujug-ujug menyurat ke DPRD untuk merotasi dirinya dari Banggar. Mesti mencari tahu dulu dan mengomunikasikannya kepada ketua fraksi. Apalagi ketua fraksi berasal dari Partai NasDem.

Namun sayang seribu sayang, hal itu tidak dilakukan. Bahkan ketua fraksi justru tenang-tenang saja dengan keadaan. Sementara surat masuk dari DPD NasDem Sigi sudah dua kali. Dan dua surat itu blunder semua.

Buktinya, lanjut Torki, SK pergeseran penggantinya di Banggar atas nama Maklon, tak kunjung diterbitkan pihak sekretariat DPRD Sigi. Begitupun SK-nya digeser ke AKD lainnya juga tak kunjung ada.

"Surat DPD NasDem Sigi yang pertama tanggal 19 Agustus 2023. Menggeser saya dari Banggar ke Banmus. Kemudian ada lagi surat kedua tanggal 30 Agustus 2023. Menggeser saya dari Banggar ke BK. Anehnya, kedua surat itu begitu memaksakan saya agar segera dikeluarkan dari Banggar," ungkap anggota DPRD Sigi tiga periode ini.

"Kalau melihat surat NasDem Sigi yang sudah dua kali, patut diduga dan dicurigai, Ketua Fraksi NasDem ini ada apa? Padahal beliau juga anggota Banggar," kritik Torki. 

Baca Juga: Ketua NasDem Sigi Tanggapi Santai Rotasi Anggota Banggar

Mestinya, Ketua Fraksi NasDem memberi tahu partai bahwa di Banggar saat ini ada perubahan SK. Tidak berlaku lagi SK lama, karena sudah ada SK baru nomor: 300/170/DPRD SIGI TAHUN 2023. Dimana ketentuannya paling singkat 1 tahun masa jabatan anggota Banggar barulah dilakukan pergantian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X