Torki Turra Sebut NasDem Sigi Gagal Paham

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 08:39 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Torki Ibrahim Turra. (Foto: Dok).
Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Torki Ibrahim Turra. (Foto: Dok).

METRO SULTENG - Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Torki Ibrahim Turra, tak bisa lagi memendam kecewanya. Ia menyebut pengurus DPD Partai NasDem Sigi gagal paham.

Hal itu dipicu lantaran partainya itu memaksa menarik dirinya dari keanggotaan Badan Anggaran (Banggar). Sementara dalam tata tertib (tatib) DPRD Sigi disebutkan, keanggotaan Banggar bisa diganti setelah 1 tahun menjabat.

Baca Juga: Surati Ketua DPRD, NasDem Sigi Ganti Anggota Banggar Senior dengan Junior

"SK (surat keputusan) saya di Banggar sejak Februari 2023. Artinya apa, boleh pergantian tapi nanti Februari 2024. Saya tidak masalah diganti, yang penting prosedural," gerah Torki ditemui di Sigi, Selasa (12/9/2023) malam.

Diketahui, Partai NasDem Sigi melalui Fraksi NasDem di DPRD Sigi, mengusulkan rotasi personel alat kelengkapan dewan pada Agustus 2023. Posisi Torki saling bertukar dengan kader NasDem lainnya yaitu Maklon.

Torki ke Badan Musyawarah (Banmus), sementara Maklon diplot ke Banggar. Hal ini didasari surat DPD NasDem Sigi kepada Ketua DPRD Sigi tanggal 19 Agustus 2023 nomor: 019/SE.2/DPD-NasDem Sigi/VIII/2023.

Apa yang terjadi saat ini, SK pergantian Torki tak kunjung keluar. Torki dan Maklon sama-sama belum menerima SK di jabatan tambahannya tersebut. Karena terkendala tatib tentang umur jabatan alat kelengkapan dewan.

"Maklon juga belum bisa digeser dari Banmus. Karena Maklon belum genap 2 tahun 6 bulan menjabat. Makanya, SK pergeseran kami berdua tak kunjung dibuat DPRD," sesal Torki -- anggota DPRD Sigi tiga periode ini.

Baca Juga: Ketua NasDem Sigi Tanggapi Santai Rotasi Anggota Banggar

Untuk menyiasati agar Maklon tetap masuk di keanggotaan Banggar, DPD NasDem Sigi kembali melayangkan surat susulan ke DPRD Sigi tanggal 30 Agustus 2023. Suratnya nomor 021/SE.2/DPD NasDem-Sigi/VIII/2023.

Torki mengungkapkan, isi surat tanggal 30 Agustus 2023 tersebut dua poin. Pertama, menarik dirinya dari Banggar lalu dimasukan ke Badan Kehormatan (BK). Kedua, mengeluarkan Maklon dari BK untuk bertugas di Banggar, tapi juga menjalankan tugasnya di Banmus.

"Ini semua terjadi, lantaran memaksakan kehendak. Tidak baca dan memahami tatib. Saya rasa geli dengan surat susulan DPD NasDem Sigi tanggal 30 Agustus 2023. Terkesan, ada yang dorong-dorong dari belakang," curiga Torki.

Pergantian dirinya di Banggar tetap bisa dilakukan. Syaratnya, DPRD Sigi harus melalukan perubahan tatib dulu. Kemudian, dirinya mengundurkan diri dari Banggar atau dia di-PAW oleh NasDem.

"Jika hal itu belum atau tidak dilakukan, maka pergeseran di Banggar nanti Februari 2024. Sabar saja dulu. Kalau tidak bersabar dan SK pergantian tetap keluar, ada maladministrasi. Ini bisa dilaporkan ke Ombudsman," warning Torki.

Baca Juga: Pasca Deklarasi Anies-Cak Amin, NasDem Sigi Langsung Susun Kekuatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X