METRO SULTENG - Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, Torki Ibrahim Turra, digeser dari posisinya di Badan Anggaran (Banggar).
Pergeseran ini diminta langsung oleh DPD Partai NasDem Sigi, partai yang mengantarkan Torki duduk di DPRD Sigi periode 2019-2024.
Baca Juga: Dua Kader NasDem Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sulteng
Pergeseran Torki dari Banggar DPRD Sigi, dalam rangka rotasi Alat Kelengkapan Dewan atau AKD.
Torki digeser ke Badan Musyawarah (Banmus). Sementara penggantinya anggota DPRD Sigi asal NasDem lainnya yaitu Maklon. Keduanya bertukar posisi, karena sebelumnya Maklon menempati Banmus.
Sudah menjadi cerita lumrah, anggota DPRD sangat berharap diplot oleh partai/fraksi-nya untuk duduk di Banggar. Sebab, AKD satu ini dikenal sebagai "tempat basah". Sebab, Banggar berperan besar dalam mengawal fungsi budgeting DPRD.
Pergeseran Torki dari Banggar DPRD Sigi tertuang dalam surat DPD NasDem Sigi tertanggal 19 Agustus 2023 nomor: 019/SE.2/DPD-NasDem Sigi/VIII/2023.
Baca Juga: Desa Penduduk Terbesar di Kabupaten Sigi ini, Terima 8 Ekor Hewan Kurban dari Partai NasDem
Suratnya ditandatangani Ketua NasDem Sigi Ilyas Nawawi dan Sekretaris NasDem Rudi Asiko. Ditujukan kepada Ketua DPRD Sigi. Surat tersebut perihal permohonan pergeseran anggota Fraksi NasDem Sigi pada AKD DPRD Sigi.
Torki Turra yang dikonfirmasi pada Rabu pagi (23/8/2023) membenarkan bahwa dirinya telah digeser dari Banggar. Hal itu atas usulan partai melalui fraksinya di DPRD Sigi.
"Saya menerima degan lapang dada. Harus manut dengan keputusan partai," kata Torki.
Keputusan penggantian dirinya dari Banggar telah dibacakan DPRD di sidang paripurna.
"Telah dibacakan semalam surat masuk dari NasDem," ujar anggota DPRD Sigi 3 periode ini.
Namun, Torki enggan menjawab saat ditanyakan faktor senioritas cukup menentukan terhadap anggota DPRD yang diplot duduk di Banggar.
Karena dibutuhkan pengalaman dan jam terbang yang memadai guna mengawal pembahasan anggaran yang diusulkan Pemda.