Bertemu Menteri ATR/BPN, Gubernur Sebut 411.000 Ha Lahan Sawit tanpa HGU, Negara Merugi Ratusan Miliar

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 23:36 WIB
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (keempat dari kiri) menemui Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto di Jakarta Selasa 10 Januari 2023. Gubernur didampingi Walikota Palu dan Bupati Morut, serta TA Gubernur Ridha Saleh dan Rony Tanusaputra. (foto: TA Gub)
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (keempat dari kiri) menemui Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto di Jakarta Selasa 10 Januari 2023. Gubernur didampingi Walikota Palu dan Bupati Morut, serta TA Gubernur Ridha Saleh dan Rony Tanusaputra. (foto: TA Gub)

METRO SULTENG - Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura bertemu Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto, di Jakarta Selasa (10/1/2023).

Saat bertemu Menteri ATR/BPN, Gubernur didampingi dua kepala daerah dari Sulteng. Yakni Walikota Palu Hadianto Rasyid dan Bupati Morowali Utara Delis J Hehi.

Selain mengikutsertakan dua kepala daerah, Gubernur Sulteng juga didampingi dua Tenaga Ahli. Yakni Ridha Saleh selaku TA Kemasyarakatan dan HAM, serta TA fiskal dan investasi Rony Tanusaputra.

Baca Juga: Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Di hadapan Menteri ATR/BPN, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan beberapa hal penting terkait masalah agraria (pertanahan) di Sulteng.

Gubernur mengungkapkan,masalah pertanahan di Sulteng saat ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah melalui Kementerian ATR-BPN. Sebab, konflik agraria di Sulteng telah memicu munculnya masalah sosial.

"Akibat dari itu, yang terjadi di masyarakat instabilitas sosial,"papar Gubernur di hadapan Menteri Hadi.

Yang cukup menonjol di antara konflik agraria di Sulteng, lanjut Gubernur, perselisihan lahan di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU (hak guna usaha). Masyarakat dan perusahaan saling klaim kepemilikan. Ini berlangsung hingga bertahun-tahun tak kunjung ada solusi.

Baca Juga: Peradi Sulteng Berduka, Abdurrachman Kasim: Arif Sulaiman Junior yang Jujur dan Ramah

"Konflik agraria perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU, telah merugikan negara. Karena perusahaan yang tidak ada HGU, secara otomatis tidak melaksanakan kewajiban keuangannya kepada negara,"ujar Rusdy Mastura.

Hal ini diduga telah menjadi modus pihak perusahaan. "Ini sebenarnya kejahatan keuangan di bidang perkebunan kelapa sawit,"tegas orang nomor satu Sulteng.

Saat ini, jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar resmi di Pemda Sulawesi Tengah yaitu 61 perusahaan. Dari 61 tersebut, sebanyak 43 perusahaan tidak memiliki HGU.

Sedangkan total luas lahan yang dikuasai 43 perusahaan tanpa HGU tersebut berjumlah 411.000 hektar.

Baca Juga: Pengusaha Bersurat ke Gubernur, WIUP PT Indotambang Diduga Cacat Administrasi

"Ratusan ribu hektar lahan sawit tanpa HGU, tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Morowali, dan Kabupaten Poso,"beber Gubernur Sulteng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X