Pengusaha Bersurat ke Gubernur, WIUP PT Indotambang Diduga Cacat Administrasi

photo author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 09:27 WIB
Ishak Adam, kuasa hukum PT Mitra Kasih Touna. (foto: ist)
Ishak Adam, kuasa hukum PT Mitra Kasih Touna. (foto: ist)

METRO SULTENG - Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Indotambang Pasir Utama, memicu keberatan dari pengusaha lainnya. Sebab, penerbitan WIUP perusahaan tersebut oleh Dinas ESDM Provinsi Sulteng, diduga cacat administrasi.

WIUP yang dikantongi PT Indotambang terkait galian C (pasir dan batu). Lokasinya berada di wilayah sungai Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna, Sulteng.

Keberatan atas WIUP PT Indotambang, datang dari PT Mitra Kasih Touna. Saat ini surat keberatan terhadap WIUP sudah dikirimkan ke Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura.

Baca Juga: Wakil Bupati Tojo Una Una Ilham Lawidu Bersama Kapolres Musnahkan Babuk Hasil Operasi Pekat Tahun 2022

Kuasa Hukum PT Mitra Kasih Touna, Ishak Adam SH.,MH mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keberatan atas penerbitan WIUP PT Indotambang yang dilakukan Dinas ESDM Sulteng. Ishak mengakui bahwa kliennya sudah bersurat ke Gubernur Sulteng pada 23 Desember 2022.

"Kami kaget sekaligus heran, kenapa tiba-tiba terbit WIUP PT Indotambang. Padahal mereka belum mengantongi izin lainnya sebagai syarat terbitnya WIUP,"beber Ishak Adam kepada media ini Jumat (6/1/2023) di Palu.

Izin yang tidak dikantongi PT Indotambang kata Ishak, diantaranya surat rekomendasi dukungan dari Bupati Tojo Unauna, serta persetujuan dukungan masyarakat setempat melalui kegiatan konsultasi publik.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Akan Manfaatkan Hutan Kota Dilahan 100 Hektar di Palu Untuk Kawasan Wisata dan Ekonomi Kratif

"Dua itu saja dulu (surat dukungan bupati dan dukungan masyarakat,red). Kami pastikan PT Indotambang tidak punya itu. Lantas, kenapa tiba-tiba bisa terbit WIUP-nya?,"tanya Ishak.

Olehnya itu, Ishak menegaskan WIUP PT Indotambang di Desa Balanggala Kabupaten Tojo Unauna, menabrak Peraturan Menteri ESDM No.16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020.

Baca Juga: Perwakilan 22 Koperasi Desa Oyom Temui Gubernur Sulteng

"Permen ESDM No.16 secara tegas mengatur tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ini telah dilanggar. Dinas ESDM Sulteng harusnya taat pada regulasi yang berlaku,"tekan Ishak menyayangkan.

SURATI GUBERNUR

Surat keberatan PT Mitra Kasih Touna ke Gubernur Sulteng pada tanggal 23 Desember 2022 nomor: 005/SK/MKT/XII/2022, berisi sembilan poin.

Prusahaan ini meminta agar penerbitan WIUP PT Indotambang di wilayah sungai Desa Balanggala, lokasi yang juga dimohonkan PT Mitra Kasih Touna, kiranya bisa ditinjau dan dipertimbangkan kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X