pemerintahan

Polemik Lahan PT ANA, Ridha Saleh Tegaskan 3 Poin Itu Bukan Kesepakatan, Tapi Upaya dan Langkah Konkrit Pemda

Rabu, 14 September 2022 | 11:00 WIB
Ridha Saleh, tenaga ahli Gubernur Sulteng yang membidangi Kemasyarakatan dan HAM. (foto: dok pribadi)

METRO SULTENG - Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah bidang Kamasyarakatan dan HAM, Ridha Saleh, kembali memberi tanggapannya terkait polemik lahan sawit antara masyarakat (petani) Kabupaten Morowali Utara dengan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA).

Baca Juga: Tim Pemprov Dituding Buat Keputusan Sepihak, Eva Bande: Tidak Pernah Petani Dilibatkan

Ridha Saleh mengungkapkan, setelah pertemuan di Kantor Pemkab Morowali Utara dan melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 22-24 Agustus 2022 lalu, tim penyelesaian konflik dengan PT ANA, telah mendengarkan langsung usulan dari petani dan kepala desa yang berkonflik dengan PT ANA.

Baca Juga: Pemda Harus Tegas, Perintahkan PT ANA Kembalikan Tanah Petani!

Para petani dan kepala desa yang hadir saat itu, sebut Ridha, terdiri dari Desa Bungintimbe, Desa Bunta, Desa Malino, Desa Towara dan Desa Tompira. Termasuk perwakilan petani yang didampingi oleh FRAS Sulteng juga hadir.

Baca Juga: Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT ANA, Ridha Saleh: Sudah Ada 3 Poin Keputusan

"Dalam pertemuan tersebut, masing-masing petani dan kepala desa, menyampaikan luasan tanah yang diklaim sebagai hak milik mereka,"tulis Ridha yang akrab disapa Edang, dalam rilisnya yang dikirimkan ke media ini, Rabu (14/9/2022).

Adapun jumlah tanah yang diklaim oleh petani dan kepala desa dari masing-masing desa tersebut, setelah dikalkulasikan berjumlah kurang lebih sekitar 1.000 hektar.

Baca Juga: FRAS: Jangan Ada Kongkalikong dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Morowali Utara

Oleh karena usulan tersebut, lanjutnya, pemerintah melalui forum tersebut memutuskan 3 poin untuk ditindaklanjuti. Tiga poin ini sebagai langkah konkrit dalam menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung lama.

Adapun 3 poin tersebut yakni:
1. Melepaskan 1.000 hektar lahan petani;
2. Meminta kepala desa untuk memvalidasi dan memverifikasi kembali lahan-lahan tersebut; dan
3. Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan pendampingan yang sesuai dengan SOP dan juknis.

Baca Juga: Anda Tenaga Honorer? BKN Saat Ini Lakukan Pendataan Lho

Ridha juga meluruskan opini yang terlanjur berkembang. Dalam hal ini, kata dia, disampaikan bahwa ini (3 poin) tersebut bukan kesepakan antara pihak PT ANA dan pemda.

"Ini adalah upaya dan langkah pemda untuk mengambil langkah konkrit setelah mendengarkan semua masukan dalam pertemuan dan kunjungan lapangan,"demikian tulis Ridha dalam rilisnya. ***

Baca Juga: Kejari Donggala Kembalikan Berkas Perkara, Penahanan Najamudin Diperpanjang, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Tags

Terkini