Kejari Donggala Kembalikan Berkas Perkara, Penahanan Najamudin Diperpanjang, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 08:46 WIB
Surat perpanjangan penahanan Najamudin yang ia terima (Foto: Dok)
Surat perpanjangan penahanan Najamudin yang ia terima (Foto: Dok)

Laporan: Ahmad Muhsin

METRO SULTENG-Penyidik Polres Donggala kembali memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan proyek pengadaan finger print yang menggunakan dana bos tahun 2019 /2020 itu.

Penahanan terhadap tersangka Najamudin Laganing  kembali di perpanjang karena Kejaksaan Negeri Donggala mengembalikan berkas  ke penyidik Polres Donggala untuk melengkapi sejumlah alat bukti.

Baca Juga: Anda Tenaga Honorer? BKN Saat Ini Lakukan Pendataan Lho

Perlu diketahui, Najamudin ditahan pada 15 Juli 2022 sampai 4 Agustus 2022. Kemudian penyidik memperpanjang penahanan dari 5 Agustus sampai dengan 13 September 2022. Dan kali ini kembali  diperpanjang mulai 14 September sampai 13 Oktober 2022 mendatang.

Hal itu di buktikan dengan surat perpanjang dari Pengadilan Negeri Donggala yang ditandatangan oleh Ketua Pengadilan Ni Kadek Susantiani, SH,MH nomor penetapan 146/Pen.PId/2022/PN Dgl pada Senin, 12 September 2022.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Motor Listrik Selis Agats yang Tampangnya Mirip Yamaha Soul GT 125

Berdasarkan surat permohonan perpanjangan dari penyidik nomor SP.Han/28.b/IX/RES.3.3./2022/Satreskrim tanggal 09 September 2022.

"Saya sudah tanya kemarin dengan yang antarkan surat kenapa lama sekali saya belum di sidang sudah tiga kali masa penahanan saya diperpanjang  belum juga ada pelimpahan berkas ke pengadilan;" tanya Naja di balik jeruji besi.

Baca Juga: DPRD Donggala Usulkan Interplasi Jilid II Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Kasman Lassa

Informasi yang diperoleh Metrosulteng.com tim penasehat hukum Najamudin telah menyusun sejumlah dokumen untuk melakukan praperadilan terkait penahanan kliennya yang diduga dipaksakan.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Donggala mengembalikan berkas P 19  kepada penyidik untuk melengkapi sejumlah bukti yang di sangkakan terhadap tersangka.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X