Laporan: Ahmad Muhsin
METRO SULTENG-Penyidik Polres Donggala kembali memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan proyek pengadaan finger print yang menggunakan dana bos tahun 2019 /2020 itu.
Penahanan terhadap tersangka Najamudin Laganing kembali di perpanjang karena Kejaksaan Negeri Donggala mengembalikan berkas ke penyidik Polres Donggala untuk melengkapi sejumlah alat bukti.
Baca Juga: Anda Tenaga Honorer? BKN Saat Ini Lakukan Pendataan Lho
Perlu diketahui, Najamudin ditahan pada 15 Juli 2022 sampai 4 Agustus 2022. Kemudian penyidik memperpanjang penahanan dari 5 Agustus sampai dengan 13 September 2022. Dan kali ini kembali diperpanjang mulai 14 September sampai 13 Oktober 2022 mendatang.
Hal itu di buktikan dengan surat perpanjang dari Pengadilan Negeri Donggala yang ditandatangan oleh Ketua Pengadilan Ni Kadek Susantiani, SH,MH nomor penetapan 146/Pen.PId/2022/PN Dgl pada Senin, 12 September 2022.
Baca Juga: Intip Spesifikasi Motor Listrik Selis Agats yang Tampangnya Mirip Yamaha Soul GT 125
Berdasarkan surat permohonan perpanjangan dari penyidik nomor SP.Han/28.b/IX/RES.3.3./2022/Satreskrim tanggal 09 September 2022.
"Saya sudah tanya kemarin dengan yang antarkan surat kenapa lama sekali saya belum di sidang sudah tiga kali masa penahanan saya diperpanjang belum juga ada pelimpahan berkas ke pengadilan;" tanya Naja di balik jeruji besi.
Baca Juga: DPRD Donggala Usulkan Interplasi Jilid II Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Kasman Lassa
Informasi yang diperoleh Metrosulteng.com tim penasehat hukum Najamudin telah menyusun sejumlah dokumen untuk melakukan praperadilan terkait penahanan kliennya yang diduga dipaksakan.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Donggala mengembalikan berkas P 19 kepada penyidik untuk melengkapi sejumlah bukti yang di sangkakan terhadap tersangka.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)