Ombudsman Mulakan Survey Pelayanan Publik Tahun 2023

photo author
- Minggu, 2 Juli 2023 | 08:41 WIB
Workshop dan sosialisasi yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sulteng, di Palu, dalam rangka memulakan survey pelayanan publik tahun 2023. (Foto: Ist).
Workshop dan sosialisasi yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sulteng, di Palu, dalam rangka memulakan survey pelayanan publik tahun 2023. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali melaksanakan survey penilaian kepatuhan penyelenggara negara pada standar pelayanan publik di Indonesia tahun 2023.

Kegiatan tersebut diawali dengan workshop dan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan piublik oleh Ombudsmaan RI kepada lembaga pemerintah, termasuk pemerintah daerah yang akan menjadi objek dari survey.

Baca Juga: Izin TUKS di Watusampu Diduga Bermasalah, Ombudsman Sulteng Tinjau Lapangan

Pada tahun 2023, Ombudsman akan melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada 25 Kementerian, 15 lembaga, dan 548 pemerintah daerah.

Dalam sambutannya saat pembukaan workshop dan sosialisasi di Swissbell Hotel Palu pada 27 Juni 2023, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH menekankan keseriusan peserta mengikuti survey sebagai implementasi kebijakan nasional.

“Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, merupakan pelaksanaan program survey kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, dengan menambah dimensi input, dimensi output dan pengaduan," kata Iqbal.

Apalagi kata mantan Ketua DPRD Kota Palu itu, akhir-akhir ini masyarakat semakin mengetahu, bahwa pelayanan publik yang baik bagi masyarakat adalah kewajiban konstitusional dari pemerintah.

Baca Juga: Resmi Jabat Kaper Ombudsman Sulteng, Kinerja Iqbal Diharap Lebih Baik dan Responsif

“Demikian urgensinya pengawasan pelayanan publik bagi masyarakat dan penyelenggara pelayanan publlik, agar mampu mencapai kategori standar pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Dengan begitu, orientasi pelayanan publik akan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga negara sebagai implementasi pelaksanaan hak asasi manusia pada pelayanan publik yang baik dan benar,” jelasnya.

DIMULAI JULI

Survey kepatuhan akan dimulai pada bulan Juli ini dimaksudkan untuk mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik.

Pembukaan kegiatan workshop dan sosialisasi yang digelar Ombudsman Perwakilan Sulteng.
Pembukaan kegiatan workshop dan sosialisasi yang digelar Ombudsman Perwakilan Sulteng.
Hal itu mencakup pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan fasilitas, dan pelayanan khusus.

Berikutnya, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, moto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana dan pelayanan terpadu.

Selain itu, survey yang akan dilakukan pada 5 OPD di setiap pemda provinsi, kabupaten dan kota. Ini dilakukan dengan tujuan-tujuan khusus dari survey penilaian kepatuhan.

Baca Juga: Ombudsman Laporkan Sri Mulyani Ke Presiden Jokowi Dan DPR, Kenapa? Ternyata Karena Ini

Tujuannya antara lain pertama, teridentifikasinya standar pelayanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X