Ombudsman Mulakan Survey Pelayanan Publik Tahun 2023

photo author
- Minggu, 2 Juli 2023 | 08:41 WIB
Workshop dan sosialisasi yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sulteng, di Palu, dalam rangka memulakan survey pelayanan publik tahun 2023. (Foto: Ist).
Workshop dan sosialisasi yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sulteng, di Palu, dalam rangka memulakan survey pelayanan publik tahun 2023. (Foto: Ist).

Kedua, membantu pimpinan penyelenggara pelayanan publik untuk mengidenifikasi dan mengevaluasi kompetensi pelaksana, komponen standar pelayanan, sarana, prasarana yang diperlukan oleh unit satuan kerja pelayanan publik.

Ketiga, mendorong kepatuhan penyelenggara pelayanan publik atas pelaksanaan saran perbaikan, tindakan korektif dan rekomendasi ombudsman sebagai upaya mencegah potensi terjadinya maladministrasi.

Keempat, mendorong penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah untuk memenuhi standar pelayanan minimal sebagai acuan mengenai kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang disediakan oleh Pemda kepada masyarakat.

Dan yang kelima, meningkatkan respon kementerian dan lembaga serta tingkat kepuasan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dengan indikator survey kepuasan masyarakat.

Diakhir sambutan, Iqbal menyampaikan harapan dari survey ini adalah perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaan pelayanan publik.

Kemudian, juga untuk pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan seterusnya pada tiap unit pelayanan publik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Polres Sigi Kembali Raih Penghargaan dari Ombudsman RI Untuk Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Hadir dalam workshop dan sosialisasi sehari itu seluruh perwakilan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, serta para Kapolda Sulteng beserta seluruh perwakilan Kapolres Kab/Kota, dan Kakanwi Pertanahan beserta Kepala badan pertanahan kabupaten/kota se-Sulteng.

DASAR PELAKSANAAN

Landasan hukum pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berikutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No. 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Ditambah dengan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024, serta Peraturan Ombudsman Nomor 22 tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X