METRO SULTENG - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulteng melakukan turun lapangan pada Rabu pagi (31/5/2023), menindaklanjuti laporan masyarakat Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Kegiatan itu dilakukan untuk meninjau lokasi TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) beberapa perusahaan galian C yang diduga cacat prosedur dalam perolehan izinnya.
Baca Juga: Dua Hari di Sorowako, Gubernur Sultra Terkesan Melihat Praktik Pertambangan PT Vale
Berdasarkan keterangan Dedi Irawan, salah satu tokoh masyarakat Watusampu sebagai pelapor ke ORI Sulteng, bahwa di lokasi TUKS tersebut adalah wilayah perairan dalam peta administrasi Kelurahan Watusampu.
Sehingga adanya TUKS tersebut jelas menimbulkan tanda tanya masyarakat mengenai legalitas daratan yang menjadi landasan TUKS.
"Belakang rumah saya ini adalah laut sesuai sertifikat yang kami pegang. Kenapa sekarang jadi daratan landasan pelabuhan galian C," heran Dedi dalam rilis Ombudsman Sulteng yang dikirim ke redaksi.
Olehnya, Dedi mencurigai adanya kegiatan reklamasi ataupun penerbitan surat tanah di wilayah Watusampu yang diduga melanggar prosedur.
Baca Juga: Ombudsman Laporkan Sri Mulyani Ke Presiden Jokowi Dan DPR, Kenapa? Ternyata Karena Ini
"Setahu kami, tidak pernah ada izin reklamasi di kelurahan ini. Dan kalau ada sertifikatnya, kami tidak pernah bertanda tangan batas dengan pemilik untuk dasar penerbitan sertifikat," kata Dedi.
Lurah Watusampu, Maryani, membenarkan bahwa di kelurahannya tidak pernah ada izin reklamasi untuk wilayah laut. Olehnya sangat mengherankan bila di atas laut tersebut telah diterbitkan sertifikat yang menjadi dasar pengurusan izin TUKS yang saat ini disewakan oleh salah seorang pengusaha galian C, H. Said, kepada beberapa perusahaan galian C lainnya.
Kepala Perwakilan ORI Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH yang memimpin langsung turun lapangan hari itu, juga menggandeng Kantah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.
Diajaknya Kantah BPN Kota Palu menurut Iqbal, agar dapat diperoleh keterangan langsung di lokasi tentang legalitas alas hak kegiatan terminal pelabuhan galian C di Watusampu.
Baca Juga: Resmi Jabat Kaper Ombudsman Sulteng, Kinerja Iqbal Diharap Lebih Baik dan Responsif
"Turlap ini sengaja saya ajak BPN, agar kita bisa langsung cross check laporan masyarakat dengan titik koordinat peta tanah yang dimiliki BPN. Dengan begitu, mudah kita deteksi apakah alas hak lokasi terminal ini legal atau tidak legal?," jelas Iqbal Andi Magga.