Jalan Korololama-Tiu Amblas, Kontraktor Sudah Pernah Surati Dinas Terkait

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 13:13 WIB
Ishak Adam SH., MH, perwakilan sekaligus kuasa hukum CV Donggala Sentra Sulawesi, perusahaan yang mengerjakan jalan poros Korololama-Tiu tahun 2022. (Foto: Dok)
Ishak Adam SH., MH, perwakilan sekaligus kuasa hukum CV Donggala Sentra Sulawesi, perusahaan yang mengerjakan jalan poros Korololama-Tiu tahun 2022. (Foto: Dok)

4. Kami akan memperbaiki kembali kerusakan
akibat dari melintasnya kendaraan tersebut pada masa pemeliharaan sesuai kewajiban dalam kontrak pelaksanaan.

5. Agar tidak terulang kembali di kemudian hari kerusakan tersebut, kami mohon agar pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Morowali Utara dapat melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas terkait perihal penggunaan jalan untuk Kororolama-Tiu agar dapat dilakukan pelarangan menggunakan kendaraan di atas bobot 15 ton sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 19, pembagian kelas jalan untuk truck.

Baca Juga: Kebun Plasma Ikut Diklaim, Tokoh Masyarakat Dorong Penyelesaian Klaim Lahan PT ANA

6. Bilamana setelah kami memperbaiki jalan tersebut dan masih ada kerusakan akibat tidak adanya pembatasan muatan angkutan yang melebihi kapasitas konstruksi badan jalan dan bahu jalan, serta merusak konstruksi jalan pada areal Kororolama-Tiu, maka kami tidak akan memperbaikinya lagi.

7. Khusus area badan jalan kiranya pihak Dinas PUPR Kabupaten Morowali Utara dapat mendesain kembali konstruksi jalan agar mata air tersebut bisa dihindari merusak areal jalan.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan banyak terima kasih. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X