Jalan Korololama-Tiu Amblas, Kontraktor Sudah Pernah Surati Dinas Terkait

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 13:13 WIB
Ishak Adam SH., MH, perwakilan sekaligus kuasa hukum CV Donggala Sentra Sulawesi, perusahaan yang mengerjakan jalan poros Korololama-Tiu tahun 2022. (Foto: Dok)
Ishak Adam SH., MH, perwakilan sekaligus kuasa hukum CV Donggala Sentra Sulawesi, perusahaan yang mengerjakan jalan poros Korololama-Tiu tahun 2022. (Foto: Dok)

Diketahui, jalan Korololama-Tiu mengalami amblas pada Minggu dini hari (2/4/2023). Sebelum amblas, malam harinya terjadi hujan deras di wilayah Morowali Utara dan sekitarnya. Hujan memicu banjir dan longsor di sekitar jalan Korololama-Tiu yang amblas.

Jalan ini dianggarkan di APBD Morowali Utara TA 2022. Sumber dananya dari PEN (pemulihan ekonomi nasional) sebesar Rp 6,5 miliar. Dikerjakan 150 hari kalender, dimulai bulan Agustus hingga Desember 2022.

Jalan poros Korololama-Tiu amblas sekitar 50 meter.
Jalan poros Korololama-Tiu amblas sekitar 50 meter.

SUDAH LAKUKAN PERBAIKAN SEBELUMNYA

Ishak Adam menyatakan, CV Donggala Sentra Sulawesi sebelumnya sudah melakukan perbaikan jalan Korololama-Tiu yang rusak. Adapun perbaikan yang dilakukan tidak terlalu parah seperti yang amblas sekarang.

Baca Juga: WIUP PT Indotambang Diduga Cacat Administrasi, Dinas ESDM Sulteng Lempar Tanggung Jawab

Kalau untuk titik yang amblas sekarang, pihaknya kata Ishak sudah pernah mengingatkan Dinas PUPR dalam surat yang dikirim tanggal 19 Februari 2023. Intinya, perusahaan tidak akan memperbaiki lagi kerusakan jalan, jika itu dipicu aktivitas kendaraan bermuatan berat yang melintas.

Berikut 7 poin surat CV Donggala Sentra Sulawesi nomor 25/DSS-PWP/Kr-Tiu/II/2023 yang ditandatangani langsung oleh Fehmin Taha selaku direktur. Surat ini sifatnya pemberitahuan kepada Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman Kabupaten Morowali Utara.

Isi suratnya seperti di bawah ini: 

Kepada Yth, Kadis PUPR dan Kawasan Permukiman Kabupaten Morowali Utara pekerjaan Rehabilitasi Jalan Korololama/Tiu di Kolonodale

Sehubungan dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jalan Kororalama/Tiu nomor kontrak:620/16/Kon/PSJPEN/BM/DPUPRPKPD/VII/2022 tanggal 1 Agustus 2022, dan amandemennya, maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. Akibat dari lalulalangnya kendaraan yang bermuatan di atas 15 ton, pada area badan jalan dan di daerah bahu jalan fc 15 yang baru selesai, sehingga menimbulkan kerusakan pada badan jalan dan bahu jalan yang telah selesai dikerja.

Baca Juga: Gagas PRD Setelah Lebaran, Rahmad Arsyad Ingin Kembalikan Kejayaan Masa Lalu Donggala

2. Kami telah antisipasi dengan rambu sementara perihal pelarangan, tetapi kendaraan tersebut tetap melintasi area pelarangan tersebut.

3. Adanya mata air pada badan jalan yang selalu menggerus walaupun diperbaiki berulang-ulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X