Jalan Korololama-Tiu Amblas, Kontraktor Sudah Pernah Surati Dinas Terkait

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 13:13 WIB
Ishak Adam SH., MH, perwakilan sekaligus kuasa hukum CV Donggala Sentra Sulawesi, perusahaan yang mengerjakan jalan poros Korololama-Tiu tahun 2022. (Foto: Dok)
Ishak Adam SH., MH, perwakilan sekaligus kuasa hukum CV Donggala Sentra Sulawesi, perusahaan yang mengerjakan jalan poros Korololama-Tiu tahun 2022. (Foto: Dok)

METRO SULTENG - Amblasnya jalan poros Korololama-Tiu Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, ditanggapi kontraktor yang mengerjakan rehabilitasi jalan tersebut yaitu CV Donggala Sentra Sulawesi.

Direktur CV Donggala Sentra Sulawesi Fehmin Taha yang diwakili Ishak Adam menyampaikan, amblasnya jalan poros Korololama-Tiu lebih disebabkan faktor non teknis. Sebab standar dan kualitas pekerjaan sudah sesuai.

"Selain karena faktor alam, beban kendaraan yang melintas sudah melebihi. Kapasitas mobil jenis truck dengan muatan di atas 15 ton, harusnya tidak dibolehkan melintas. Wajib dilarang. Jangan diberi kelonggaran," kata Ishak Adam menjawab pemberitaan poros jalan Korololama-Tiu yang amblas.

Baca Juga: Anggarannya Miliaran Rupiah, Jalan di Morowali Utara Sudah Amblas padahal Baru Selesai Dikerja

Terkait pelarangan kendaraan (mobil truck) yang melintas di poros Korololama-Tiu, pihaknya kata Ishak sudah pernah menyurati Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman Kabupaten Morowali Utara. Surat mereka ke dinas teknis itu tanggal 19 Februari 2023.

"Surat kami bernomor 25/DSS-PWP/Kr-Tiu/II/2023 tanggal 19 Februari 2023. Karena kami khawatir, jika tidak dibatasi lalulalang kendaraan berkapasitas berat, jalan itu akan cepat rusak. Bisa hancur-hancur," tutur kuasa hukum CV Donggala Sentra Sulawesi ini Selasa pagi (4/4/2023). 

Ada 7 poin yang disampaikan pihak perusahaan dalam suratnya ke Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman Kabupaten Morowali Utara.

Surat juga ditembuskan ke beberapa pihak terkait. Seperti Ketua DPRD Morowali Utara, Bupati Morowali Utara, Dinas Perhubungan Morowali Utara, serta Inspektorat Morowali Utara.

Baca Juga: Bupati Morowali Utara Delis Raih UHC Award dari Wapres, Ini Kreteria Kepala Dearah Peduli Kesehatan Warganya

"Harapannya, setelah kami kirimi surat, kendaraan bermuatan berat di atas 15 ton, tidak lagi melintas. Ada juga rambu tanda larangan kami pasang di poros Korololama-Tiu," ujar Ishak.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 19, sangat jelas diatur tentang pembagian kelas jalan untuk truck. Dan poros Korololama-Tiu bukan kelas jalan untuk kendaraan bermuatan lebih dari 15 ton.

Harusnya, tambah Ishak, Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan setempat, bisa bersikap tegas. Kendaraan yang bermuatan berat dilarang melintas. Pengawasan mesti dilakukan dengan maksimal.

Selain melakukan pengawasan, sosialisasi ke masyarakat jangan dilupakan. Pihak-pihak terkait diinformasikan, bahkan bila perlu disurati. Seperti sopir-sopir, perusahaan ekspedisi, perusahaan alat berat, dan yang lainnya.

Baca Juga: Pasar Ramadhan Beteleme Morowali Utara Ramai Pengunjung

"Intinya, ada pada pengawasan dan sosialisasi. Jika ini dilakukan oleh dinas terkait, kami yakin jalan Korololama-Tiu akan awet. Tidak cepat rusak," sebut salah satu pengacara kondang di Kota Palu ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X