METRO SULTENG – Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian (Sidokkes) Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, bersama dokter mitra Polres Banggai dr Nurhayati Kasim melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Kabupaten Banggai terkait obat-obatan medis yang dilarang peredarannya sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak, Jumat (21/10/2022).
Kedatangan anggota Sidokkes bersama dokter mitra ini diterima langsung Kepala Badan POM Kabupaten Banggai, Drs. Sudarman, Apt, MPPM.
Baca Juga: Polsek Bungku Utara Evakuasi Tiga Jenazah Nelayan, Ini Identitas Korban
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Badan POM terdapat lima macam sediaan dan merk obat yang ada di tempat pelayanan kesehatan yang harus dipacking dan dikembalikan.
Baca Juga: Perempuan Muda di Sigi Nekat Gantung Diri, Polisi Lakukan Olah TKP
“Adapun ke lima jenis obat tersebut, yakni Termorex syr, Flurin DMP syr, Unibebi Cough syr, Unibebi demam syr dan Unibebi Demam drops,” sebut Al Amin S. Muda.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan waspada terkait penggunaan obat-obatan.
“Masyarakat harus menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi. Dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat,” imbaunya.***