Kasus Ginjal Anak! Ortu Pasien Anak Diminta Serahkan Obat Sirup Cair ke Rumah Sakit Untuk Toksikologi

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:26 WIB
Gedung Kementrian Kesehatan RI
Gedung Kementrian Kesehatan RI

METRO SULTENG-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta keluarga pasien anak untuk menyerahkan obat-obatan sirup cair yang pernah dikonsumsi anak ke di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lain tempat pasien dirawat, menyusul tingginya kasus ginjal akut pada anak usia 1-8 tahun.

Selanjutnya Instalasi, unit farmasi pada rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.

Baca Juga: Edaran Menteri Kesehatan RI Oktober 2022 Terkait Kasus Ginjal Akut Pada Anak, Dinas Kesehatan Diminta Data

Hal itu sesuai instruksi Kementrian Kesehatan RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022.

Edaran ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi/kota dan kabupaten, rumah sakit, pelayanan kesehatan dan organisasi kesehatan seluruh Indonesia.

Baca Juga: Apotek Diminta Setop Sementara Jual Obat Sirup Pada Anak Terkait Kasus Ginjal Akut, Ini Edaran Kemenkes

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut dikatakan: Dalam rangka melakukan anamnesa termasuk anamnesa mengenai penggunaan obat-obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya. Keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah
sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat. Selanjutnya Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.

Baca Juga: Pentingnya Memperketat Waktu Tidur Anak Demi Mendorong Pertumbuhan dan Fungsi Jantung

Kemudia Rumah sakit diminta membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke
laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X