METRO SULTENG-Berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif
Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun
(mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya.
Edaran Kementrian Kesehatan RI ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi/kota dan kabupaten, rumah sakit, pelayanan kesehatan dan organisasi kesehatan seluruh Indonesia.
Untuk Dinas Kesehatan Provinsi, Kota dan kabupaten diminta untuk memberikan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Kementrian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menyampaikan bahwa:
1. Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tibatiba.
2. Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan
disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batukpilek), pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista,
atau massa.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Fasilitas Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal
(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
4. Tatalaksana identifikasi dini dan rujukan pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak:
Anak dengan Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk selanjutnya fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi. Selanjutnya bila tidak
dapat ditangani dalam 1x24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan
rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisasi anak (14 RS Rujukan dengan fasilitas hemodialisis anak dan tersedianya dokter spesialis ginjal anak terlampir).
5. Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan penyelidikan epidemiologi
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, meliputi
kegiatan.
a. melakukan anamnesa termasuk anamnesa mengenai penggunaan obatobatan
sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas
pelayanan kesehatan lain.
Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya.
Keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat, Selanjutnya
Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam
plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.