METRO SULTENG-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran meminta seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat menyusul merebakya kasus ginjal akut pada anak Balita usia 0-8 tahun dalam beberapa bulan terakhir ini.
Pemberhentian sementara ini dilakukan sambil menunggu penelitian Kemenkes. Setelah itu akan diumumkan kembali.
Edaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022.
Edaran ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi/kota dan kabupaten, rumah sakit, pelayanan kesehatan dan organisasi kesehatan seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pentingnya Memperketat Waktu Tidur Anak Demi Mendorong Pertumbuhan dan Fungsi Jantung
Himbauan apotek hentikan sementata jual obat sirup pada anak itu tertuang pada point 8 surat edaran; Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas
terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman
resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***