kesehatan

Sekarang, Masyarakat Sulteng Tak Perlu Takut kalau Sakit

Selasa, 22 April 2025 | 14:19 WIB
Masyarakat Sulteng tak perlu takut lagi kalau sakit. Atau orang miskin dilarang sakit. Berkat program Berani Sehat, semua jadi lebih mudah dan dijamin jika berobat atau sakit. (Foto: Ist)

Walau tunggakan tetap menjadi tanggung jawab peserta, namun itu tidak menghambat untuk dapatkan pelayanan kesehatan.

“Yang penting sudah ada cicilan pertama. Walau masih ada tungakan, sudah dilayani,” ujarnya.

TIDAK MEMAKSA

Masyarakat tetap memiliki pilihan untuk bertahan sebagai peserta BPJS Mandiri jika tidak ingin dialihkan ke program bantuan pemerintah. Namun, yang penting dicatat, peserta BPJS bantuan pemerintah mendapat pelayanan kelas 3. Sedangkan peserta BPJS Mandiri, bisa memilih kelas 1 atau kelas 2.

“Jika ingin dilayani secara gratis melalui program Berani Sehat, harus mengikuti alurnya melalui Dinas Sosial dan bersedia dialihkan ke kelas 3,” jelas Suci.

Baca Juga: Detik-Detik Wafatnya Paus Fransiskus di Usia 88 Tahun

Begitupun saat hendak berobat dan sudah tiba di puskesmas atau rumah sakit. Masyarakat cukup menunjukkan KTP, langsung dilayani. Bahkan yang belum pernah menjadi peserta BPJS aktif sekalipun. Di lokasi layanan, petugas akan membantu verifikasi dan proses pendaftaran jika diperlukan.

DINAS SOSIAL

Indar, Frontliner Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah menerangkan, proses pengalihan kepesertaan BPJS Mandiri ke program bantuan pemerintah, tetap dimulai dari Dinas Sosial kabupaten atau kota.

“Kalau yang mau beralih dari mandiri ke bantuan pemerintah, harus ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Nanti pihak Dinas Sosial yang usulkan peralihannya,” jelas Indar.

Bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak, silakan langsung datang ke puskesmas atau rumah sakit dengan membawa KTP.

“Kalau untuk keperluan pelayanan kesehatan langsung, cukup bawa KTP saja ke faskes. Di sana ada operator yang akan bantu proses datanya,” katanya.

Baca Juga: Bupati Donggala Konsultasi ke Jakarta, Kementerian PAN-RB Setuju PPPK Terbukti Mal Administrasi Diberhentikan

Untuk proses peralihan kepesertaan, biasanya warga akan dimintai alasan dan urgensinya.

“Alasan umum (peralihan status) karena faktor ekonomi. Nantinya akan disurvei, tapi untuk detil proses seperti surat keterangan miskin saya kurang tahu. Itu tergantung kebijakan daerah asal masing-masing,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini