Indar juga menambahkan, meskipun tidak semua prosedur teknis dapat langsung dijelaskan secara rinci, yang pasti Dinas Sosial akan menilai kebutuhan dan urgensi permohonan peralihan status kepesertaan.
Dengan adanya kerja sama lintas lembaga ini, pemerintah daerah berharap akses kesehatan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh warga tanpa hambatan biaya maupun administrasi. ***