Penggunaan Bahan Plastik pada Program MBG di Banggai Laut Aman dan Diizinkan BGN

photo author
- Sabtu, 20 September 2025 | 01:45 WIB
(Foto tangkapan layar)
(Foto tangkapan layar)

METRO SULTENG – Menyusul pemberitaan terkait penggunaan wadah plastik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Laut, pihak Satuan Penyelenggara Pemenuhan Gizi (SPPG) memberikan klarifikasi. Wadah plastik bening yang digunakan merupakan jenis Microwave dengan kode PP 5, yang telah dinyatakan aman untuk menyimpan makanan.

Berdasarkan penelusuran Metro Sulteng di salah satu dapur MBG, jenis plastik yang dipakai adalah PP 5 (Polypropylene) bening. Plastik ini dikenal tahan panas, tidak mudah bereaksi dengan makanan, serta umum digunakan sebagai kemasan pangan. PP 5 juga termasuk kategori food grade, sehingga tidak melepaskan zat berbahaya bagi kesehatan saat bersentuhan dengan makanan.

Penggunaan plastik dalam program MBG bukan tanpa alasan. Para vendor mengaku kesulitan memesan food tray berbahan stainless steel, yang sebenarnya menjadi standar utama food grade. 

Baca Juga: IKMBM Desak Pemda Bangkep Usut Tuntas Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

Sejak April 2025, vendor telah memesan sebanyak 7.000 unit food tray stainless steel, namun pengiriman dilakukan secara bertahap karena keterbatasan produksi.

Kondisi inilah yang menjadi dasar Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kelonggaran penggunaan plastik PP 5. Meski demikian, izin ini hanya berlaku sementara, yakni dua hingga tiga bulan, sambil menunggu kesiapan vendor beralih ke food tray stainless steel.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya memperbolehkan penggunaan plastik food grade pada program MBG, mengingat adanya keterbatasan di lapangan serta desakan agar program segera berjalan.

Baca Juga: Keracunan Massal di Salakan, Polres Bangkep Gandeng Balai POM Selidiki Sampel Makanan

“Karena di awal-awal ini ada keterbatasan, kami izinkan wadah makanan berbahan plastik food grade, tapi tidak lebih dari tiga bulan,” ujar Dadan, dikutip dari inilah.com.

Lebih lanjut, dipastikan bahwa food tray berbahan stainless steel akan sepenuhnya tersedia sesuai dengan Juknis Nomor 63 Tahun 2025 yang baru diteken pada September 2025.

Sementara itu, Ketua Ahli Gizi Indonesia Banggai Laut, Sabrianto Masir, menjelaskan bahwa aturan idealnya memang menggunakan wadah stainless steel. Namun, karena ketersediaannya terbatas, maka untuk sementara digunakan plastik food grade dengan kode PP 5, yang tetap aman untuk penyajian makanan.

Sebagai informasi, dalam buku The World of Materials: Polymer Identification Code karya Arya Robert A. Wesolowski dkk (2020), disebutkan bahwa kode PP 5 memiliki titik leleh tinggi, sehingga mampu menahan suhu panas dan layak digunakan sebagai wadah makanan dan dapat digunakan berulang.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat Banggai Laut diharapkan tidak perlu khawatir terhadap keamanan wadah MBG, karena penggunaan plastik PP 5 telah memenuhi standar keamanan pangan dan berdasarkan arahan BGN.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X