METRO SULTENG - Jajaran Satnarkoba Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba selama bulan Januari hingga pertengahan Februari tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta SH, MH yang didampingi Kasi Humas, Iptu Al Amin S. Muda, KBO Satnarkoba, Iptu Herman Yoseph dan Kasiwas Iptu Danang, saat konferensi Pers, Selasa (14/2/2023).
“Pengungkapan tujuh kasus tersebut diantaranya, di wilayah Kecamatan Luwuk sebanyak 3 kasus, Luwuk Selatan 3 kasus dan Kecamatan Masama 1 kasus,” sebut Margianta.
Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 29 sachet dengan berat bruto sekitar 62,2 gram.
“Untuk tujuh kasus ini semua dari jaringan Kota Palu,” jelasnya.
Karena itu, Margiyanta meminta peran aktif lapisan masyarakat untuk membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang yang sudah menjadi musuh besar negara.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sehingganya kami mohon bantuan elemen masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai,” harapnya. ***
Baca Juga: Nelayan Datangi DPRD Morowali Utara, Ini Pemicunya