Divonis Mati, Ini Perjalanan Hidup Ferdy Sambo di Polisi Hingga Menembak Mati Brigadir Joshua

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 16:43 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati (Tangkapan layar)
Ferdy Sambo Divonis Mati (Tangkapan layar)

METRO SULTENG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Makassar Tenggelam, Hujan Deras Dari Subuh Hingga Sore Tak Reda, Danny Ikut Berenang Pastikan Warga Selamat

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: OnePlus Meluncurkan Tablet Pertamanya Disebut Pad Flipkart Dibekali Chipset Dimensity 9000 Kelas Unggulan

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Total kini ada empat tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo, dan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Sebagai dalang di balik kematian Brigadir J tersebut, Irjen Ferdy Sambo kini dijerat pasal pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Banjir Makassar, Butuh Pertolongan Korban Banjir, Ini Daftar Kontak Tim Siaga Banjir SAR Unhas

Sosok Ferdy Sambo:

Dilansir dari berbagai sumber resmi, Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994 silam. Kariernya di kepolisian cukup terbilang moncer, terutama di bidang reserse.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X