METRO SULTENG-Lapas Kelas IIB Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, melaksanakan ikrar setia NKRI bagi narapidana tidak pidana terorisme yang dilaksanakan di aula Lapas, Rabu (08/02/2023).
Ikrar setia NKRI bagi narapidana tidak pidana tororisme ini turut hadiri Kepala Lapas Kelas II B Ampana Mansyur Yunus Gafur, Kapolres Touna diwakili oleh Ipda Riono, Kajari Touna diwakili Muh. Dimas Trisakti, Danramil 1307-05 Ratolindo diwakili oleh Serka Juhaidir, BNPT Diwakili oleh Staf Deradikalisasi Argi agusta, Densus 88 AT Kompol Irfan Umar, BIN Wil Touna Hariyanto, Rohaniawan oleh Kepala KUA Ampana Hamlan S.
Baca Juga: Motor Terbaru Asal Cina Zontes 125M Hadir dengan Mesin 124 cc Serbu Pasar Eropa
Dalam arahan, Kepala Lapas Kls IIB Ampana Mansyur Yunus mengatakan, ikrar setia NKRI bagi narapidana tidak pidana terorisme yang dilaksanakan di Lapas ini, satu narapidana teroris yang sudah masuk 2/3 masa pidana, sepertiga menjalani diluar tembok Lapas.
Jadi memperoleh pembebasan bersyarat, setelah dia menjalani 2/3, kenapa harus ada pembacaan ikrar NKRI, bahkan mencium bendera merah putih karena ini merupakan syarat subtansi dan syarat adminstrantif seseorang yang diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat," ujarnya.
Baca Juga: PT. GNI Akan Dijadikan Role Model Smelter Nikel di Indonesia, Begini Penjelasan Kemenaker RI
Ia berharap kepada satu narapidana yang sudah memperoleh pembebasan bersyarat bisa bertemu dengan keluarga, pertahankan perilaku berkelakuan baik selama di Lapas dan kembali ke masyarakat serta hidup normal seperti yang sedia kala.***