METRO SULTENG-Enam terdakwa perkara perintangan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan melanjutkan persidangan hari ini Senin (6/2/2023).
Agenda persidangan yang akan dijalani 6 terdakwa hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni tanggapan jaksa penuntut umum (replik) terhadap nota pembelaan terdakwa (pleidoi) atas tuntutan JPU.
Baca Juga: Kejati Mulai Periksa Dugaan Korupsi di Universitas Tadulako
“Sidang 6 terdakwa agenda replik dari penuntut umum,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, dikutip Senin (6/2/2023).
Para terdakwa yang akan menjalani persidangan hari ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. Sementara satu terdakwa lain yang terjerat perkara tersebut yaitu Ferdy Sambo.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana 3 tahun penjara, sementara terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara. Serta terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang dituntut hukuman 1 tahun bui.
Baca Juga: Gempa Terkini Berkekuatan 4,1 Magnitudo Guncang Sulawesi Utara Senin Pagi
Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup lantaran dijerat dengan dua perkara, yaitu perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan.***