METRO SULTENG - Dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu, kini mulai digarap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kejati dikabarkan mulai melakukan pemeriksaan awal atau tahap penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Untad.
Dikutip dari Media Alkhairaat.Id, informasi yang diperoleh wartawan di kantor Kejati Sulteng Jalan Samratulangi akhir pekan lalu (3/2/2023), membenarkan adanya pemanggilan kepada sejumlah pejabat yang ada di Untad.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Morowali Utara Muh Safri Minta PT GNI Belajar ke PT Vale Cara Menambang yang Baik
Sebelumnya, Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Sulteng itu.
Menurut Wakil Ketua KPK Untad, Jamaluddin A. Mariajang, KPK Untad telah menyampaikan surat dan laporan indikasi tindak pidana korupsi tersebut kurang lebih setahun lalu. Akan tetapi, laporan tersebut hanya didiamkan oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi periode sebelumnya.
Baca Juga: Sambangi Kejati, DPD-RI Minta Temuan BPK soal Kerugian Negara Rp10 M Segera Ditindaklanjuti
Jamaluddin bersyukur karena Kajati saat ini, cukup responsif atas laporan yang telah disampaikan. Saat ini, pihaknya akan terus menambahkan bukti-bukti baru yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati setelah cukup lama menanti. Namun tidak digubris dan akan terus mengawal proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi ini hingga tuntas dan berkuatan tetap,” pungkas Djayani.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank Sulteng, Kajati Nyatakan Penanganannya Profesional dan Terukur
Selain temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan nilai kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih yang dilakukan pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, juga terdapat temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Dugaan korupsi itulah yang kini jadi perhatian Kejati Sulteng untuk memeriksa dugaan korupsi di Untad. ***