Kedua pelaku dijerat Pasal 114,Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika acaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Morowali Utara berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba, dengan memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran Narkoba di lingkungannya.
"Terima kasih kepada warga Kabupaten Morowali Utara yang telah memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di lingkungan tempat tinggalnya kepada pihak kepolisian. Informasi sekecil apapun itu akan kami tanggapi dengan serius. Karena kami berkomitmen bahwa "NARKOBA ADALAH MUSUH KITA BERSAMA". Sehingga informasi dan kerjasama dari seluruh pihak dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Morowali Utara ini sangat kami perlukan," ucap Kapolres. ***