UPT KPH Morowali Tutup Aktivitas Penebangan Pohon UD Kausar di Trans Kabera Karena Langgar Undang-Undang

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:00 WIB
Kantor UD Kausar
Kantor UD Kausar

METRO Sulteng-Unit Pelaksana Teknis Kesatuan pengelolaan hutan (UPT-KPH) Kabupaten Morowali, Sulteng, resmi menutup semua kegiatan penebangan pohon atau pemanfaatan hasil hutan kayu tumbuh alami di lahan Usaha (LU) dua trans Kabera, Desa Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Penutupan ini berdasarkan hasil temuan patroli rutin pengamanan hutan oleh UPT-KPH Morowali di Kecamatan Bungku Barat dan hasil berita acara peninjauan lokasi LU dua trans Bahoea dan lahan pencadangan LU dua trans Kabera.

Baca Juga: Bos UD Kausar Angkat Bicara, Begini Penjelasannya Soal Pengolahan Kayu di Trans Kabera Morowali

Hasil temuan dilapangan itu dituangkan dalam berita acara Nomor: 522/20 17/PKPM yang dikeluarkan pada tanggal (27/1/22) dan telah ditandatangani oleh Kepala UPT-KPH Kabupaten Morowali Ir.Ceceng Suhana,S.Hut.T,MM.,IPM, serta telah ditembuskan Ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Camat Bungku Barat, Kepala Desa Bahoea Reko-Reko dan Kepala UPT Transmigrasi Kabera.

Baca Juga: Cuaca Sulawesi Tengah Sabtu 28 Januari 2023: Terjadi Hujan Dibagian Timur Mulai dari Poso

Pada poin pertama, UD Kausar dinyatakan telah melakukan penebangan pohon atau memanfaatkan hasil hutan kayu tumbuh alami secara ilegal atau tanpa izin pada lokasi pencadangan lahan LU dua transmigrasi Kabera yang berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan belum memiliki alas hak atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kemudian pada poin kedua, dijelaskan bahwa kegiatan penebangan pohon atau pemanfaatan kayu tumbuh alami pada lokasi pencadangan lahan LU dua milik warga transmigrasi Kabera yang dilakukan oleh UD Kausar, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Coto Daeng Janji di Beteleme Morowali Utara, Rasanya Benar-benar Menjanjikan

Terkait pasal dan ayat berapa yang dilanggar dalam aturan perundang-undangan oleh UD Kausar, dalam berita acara tersebut tidak dijelaskan secara detail,namun dipastikan UD Kausar telah melakukan penebangan kayu tanpa izin.

Oleh sebab itu, karena telah terbukti melanggar aturan perundang-undangan, UPT-KPH Morowali menyurati pihak Direktur UD Kausar, mengisyaratkan agar UD Kausar menghentikan seluruh kegiatan penebangan pohon dilokasi pencadangan LU dua milik warga transmigrasi Kabera.***

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X