METRO SULTENG - Tersangka dugaan korupsi raibnya kas daerah Kabupaten Bangkep, Sulteng, masih terus diburu jajaran Polda Sulteng. Tersangka berinisial AT, merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kas Daerah (BPKAD) Bangkep.
Sejak ditetapkan tersangka, AT menghilang. Berulang kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, AT tidak pernah datang. Polda pun memasukan AT dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Kunjungi Polda, ART Desak Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bangkep Dituntaskan!
"Sejak 12 Januari 2021, kasus ini masuk tahap penyidikan. Tapi keberadaan AT yang sudah masuk DPO Polda Sulteng belum diketahui dimana,” kata Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Senin (26/12/2022) di Palu.
Raibnya kas daerah Bangkep tahun anggaran 2019 sebesar Rp 36,5 miliar. Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi sekitar Rp 29,3 miliar. Karena uang dikas daerah masih ada Rp 7 miliar belum sempat dicairkan.
Untuk memburu dan melakukan pelacakan terhadap AT, diakui Sugeng bahwa kepolisian sudah bekerjasama dengan semua pihak. Termasuk Mabes Polri, serta Polda jajaran dan Instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Polda Sulteng Imbau Pengendara Manfaatkan Pospam dan Posyan Untuk Istirahat saat Mudik Nataru 2023
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi. Termasuk Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam, beberapa pejabat Pemda dan pihak swasta, sudah diperiksa.
Berbagai dokumen dari beberapa OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan, sudah disita penyidik.
"Telah ditemukan perbuatan melawan hukum diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD yaitu tersangka AT. Tapi kini keberadaan AT belum diketahui dimana. AT tidak pernah menghadiri panggilan penyidik,"kata Sugeng kepada wartawan.
Baca Juga: Ribuan Karyawan PT GNI Demo, Ini 12 Tuntutannya
Penyidik Polda sudah melakukan koordinasi dengan BPK-RI, PPATK, jaksa pada Kejati Sulteng. Pencarian terhadap AT terus dilakukan. Pemeriksaan saksi tambahan guna mendukung penyidikan juga sudah diagendakan.
“Diharap kepada saudara AT, segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng. Supaya perkara ini menjadi lebih jelas dan tuntas,” tandas Sugeng. ***