Gara-gara Briptu D Tak Dipecat, Polda Sulteng Didemo di Mabes Polri

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 03:50 WIB
Suasana demo di Mabes Polri Rabu 21 Desember 2022. (foto: ist)
Suasana demo di Mabes Polri Rabu 21 Desember 2022. (foto: ist)

METRO SULTENG - Polri saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki citra yang kian menurun di mata masyarakat. Ini dikarenakan perilaku oknum kepolisian yang tidak sesuai dengan marwah dan tujuan lembaga di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu disampaikan Front Aksi Mahasiswa Nasional (FAMN) saat berorasi menggelar demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore 21 Desember 2022.

Baca Juga: Mabes Polri Didemo Terkait Putusan Briptu D, Kapolri Diminta Copot Kabid Propam dan Kabidkum

Para pendemo yang koordinator lapangannya (Korlap) Roni menegaskan, kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, harus diberikan sanksi tegas hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Kenapa PTDH perlu dilakukan, supaya menjadi peringatan keras kepada seluruh jajaran kepolisian, terutama Polda Sulteng.

Kasus Briptu D, anggota polisi di Palu yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah terkena operasi tangkap tangan (OTT). Diduga kuat uang Rp 4,4 miliar yang dibawa Briptu D, adalah uang suap dari 18 calon siswa Bintara Polri gelombang II tahun 2022.

Namun saat Briptu D menjalani sidang kode etik, sanksi yang diberikan hanya penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun, dan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun.

Baca Juga: Diduga Jadi Peluncur Suap Casis Rp 4,4 Miliar, Ombudsman Desak Polda Sulteng Usut Aktor Dibelakang Briptu D

"Sungguh sangat disayangkan pemberian sanksi tersebut. Itu terkesan ada permainan para mafia suap yang ada di Polda Sulteng,"tuding para demonstran.

Padahal, perbuatan Briptu merupakan perbuatan tercela yang merusak lembaga Polri. Dan perbuatan Briptu D sudah melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. 

Olehnya itu, atas kejanggalan kasus Briptu D yang hanya dijatuhi hukuman ringan dan tidak dipecat, Front Aksi Mahasiswa Nasional menuntut 5 hal kepada Mabes Polri.

Baca Juga: Kasus Calo Penerimaan Polisi Rp 4,4 Miliar Polda Sulteng, Pelaku Briptu D Diperiksa Propam

1. Copot Kapolda Sulteng. Karena Kapolda tidak tegas kepada anggota/oknum perusak institusi Polri yaitu Briptu D.

2. Periksa Kabid Propam dan Kabidkum Polda Sulteng atas putusan ringan Briptu D terkait kasus penerimaan suap Casis Rp 4,4 miliar.

3. Mendesak Kapolri untuk tegas memberikan sanksi kepada oknum perusak institusi Polri dan segera reformasi struktural Polda Sulteng.

4. Kembalikan marwah Polri Sulteng yang dirusak oleh oknum, karena membuat keputusan keliru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X