METRO SULTENG-Mantan Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, DB Lubis meminta kepada Mardiana, agar menyembunyikan dana Tehknologi Tepat Guna (TTG) sekitar Rp2 miliar yang diduga telah habis terpakai oleh DB Lubis dan Bupati Donggala Kasman Lassa Cs.
Permintaan itu disampaikan DB Lubis melalui rekaman percakapan dengan Mardiana pada saat pengurusan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) di Kejaksaan Tinggi, sekitar 16 Agustus 2021 silam.
Baca Juga: Seleksi PPK Diduga Beraroma Nepotisme, Ini Jawaban KPU Kota Palu
Dalam percakapan tersebut, DB Lubis meminta agar Mardiana berkordinasi dengan Firdaus Oknum Kejati Sulteng untuk proses penerbitan LO. Selain itu DB Lubis juga menanyakan dana yang di siapkan Mardiana untuk memberikan kepada Firdaus dan tim Kejaksaan yang akan berkunjung ke Donggala.
"Tidak usah ibu sebutkan yang Rp2 miliar itu sama Jaksa, terus apa pak Firdaus bilang itu bagi dua dengan tim yang datang hari Senin," tanya DB Lubis kepada Mardiana.
Baca Juga: Rekrutmen PPK di Kota Palu Beraroma Nepotisme
"Pak firdaus tidak bilang itu di bagi dua tapi dia bilang nanti dibantu prosesnya siapkan saja " jawab Mardiana kepada DB Lubis.
Dalam percakapan itu juga DB Lubis menyampaikan kepada Mardiana untuk bertemu dengan bambang oknum jaksa dirumah pribadi Bupati Donggala di jalan Bumi Roviga, Kelurahan Tondo Palu.
Perlu diketahui, rekaman ini juga telah diserahkan Mardiana kepada tim Kejaksaan Agung usai melakukan pemeriksaan di Kajari Donggala.
Baca Juga: Noise Luncurkan Jam Tangan Pintar Colorfit Pro 4 Alpha Dengan Palm Control, Layar AMOLED 60Hz
Sebelumnya tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin oleh Inspektur IV Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Dr. Heffinur SH,M.Hum itu berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor :Prin -281/H/Hjw/11/2022 tangga 14 November 2022.
Pemeriksaan internal kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)