METRO SULTENG-Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara terkait KUHP baru yang dianggap kontroversi.
Salah satu pasal yang direspon Mahfud MD yakni soal pasal zina. Menurutnya keberadaan KUHP baru ini kritikan tanpa dibaca dengan cermat, sehingga tidak salah persepsi.
Baca Juga: EKONESIA Sarankan Optimalisasi Lahan Pertanian Daripada Membuka Kawasa Pangan Nusantara
"Karena kadang kala orang yang kritik kadang kala belum baca juga. Masa dibilang, 'Orang luar negeri jangan ke Indonesia, kalau kamu nanti bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami itu bisa dipenjara.' Itu kan belum baca undang undangnya," ujarnya, Kamis, (15/12/202).
Mahfud menjelaskan dalam pasal tersebut seseorang bisa diancam hukuman pidana apabila dilaporkan suami atau istri dan keluarga karena kedapatan berzina.
Tambahnya, bahwa moral dalam pasal tersebut untuk menyerukan agar orang-orang jangan berzina. Artinya, bahwa pasal zina merupakan pasal delik aduan.
"Padahal undang-undangnya itu baru diancam hukuman kalau istrinya, atau suaminya yang berzina ini atau anaknya, atau bapaknya, itu mengadu. Loh, orang luar negeri ke sini nggak bawa istri mau ngadu ke mana? Nggak bawa anak, siapa yang mengadu, bapaknya udah mati, siapa yang mau ngadu," ujarnya.
"Dan yang terpenting itu bukan soal siapa yang mau ngadu. Ya sebaiknya jangan berzina. Kan gitu seruan moralnya kitab undang-undang. Tapi, banyak yang belum baca," jelasnya.