Pada awalnya, penggugat tidak mengenal secara dekat tergugat I (oknum ASN). Keduanya saling kenal setelah tergugat II dan tergugat III mengenalkan mereka satu sama lain. Perkenalan itu terjadi sekitar bulan Agustus 2020.
Sehari-hari, hubungan penggugat dan tergugat II serta tergugat III adalah mitra bisnis. Penggugat sudah percaya dengan keduanya, karena sudah beberapa kali mengerjakan proyek secara bersama.
Baca Juga: Ahli Hukum: Jika Gubernur Sulteng Menolak Sekdaprov Terpilih, Mendagri Harus Melantiknya
Setelah penggugat dan tergugat I saling kenal, tergugat I menawarkan untuk mencarikan atau mengupayakan paket proyek yang akan dilelang LPSE tahun 2021 di lingkup Pemda Donggala. Mulai dari situlah, penggugat memberikan dana yang diminta tergugat I melalui tergugat II dan disaksikan tergugat III.
Informasi rincian dana Rp 368 juta dan tanggal penerimaan dana juga didapatkan media ini. Berikut datanya :
- Tanggal 20 Agustus 2020, dana diterima tunai oleh tergugat I sebesar Rp 28 juta. Penerimaan dana melalui tergugat II disaksikan oleh tergugat III, lalu diberikan kepada tergugat I.
- Tanggal 7 Desember 2020, dana Rp 35 juta diberikan lagi kepada tergugat II disaksikan tergugat III. Kemudian diserahkan kepada tergugat I.
- Tanggal 8 Desember 2020, dana diterima tergugat I sebesar Rp 50 juta.
- Tanggal 8 Desember 2020, dana Rp 15 juta diterima tergugat II disaksikan tergugat III, lalu diberikan kepada tergugat I.
- Tanggal 17 Desember 2020, dana diterima tergugat I sebesar Rp 35 juta.
- Tanggal 21 Desember 2020, dana diterima lagi tergugat I sebesar Rp 50 juta.
- Tanggal 12 Januari 2021, dana Rp 50 juta diterima tergugat II disaksikan tergugat III, lalu diberikan kepada tergugat I.
- Tanggal 12 Januari 2021, dana Rp 10 juta diterima tergugat II disaksikan oleh tergugat III, lalu diberikan kepada tergugat I.
- Tanggal 5 Februari 2021, dana Rp 50 juta diterima tergugat I melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama anak tergugat I.