Penyidik Polres Donggala Dilaporkan ke Mabes Polri  dan Jaksa Ke Jamwas Kejagung Terkait Kasus Finger Print

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 17:59 WIB
Frans Landing, SH,MH
Frans Landing, SH,MH

METRO SULTENG - Frans Landing SH, MH, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi finger print di Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Najamudin Laganing, melaporkan penyidik Tipikor Polres Donggala ke Wassidik Mabes Polri.

Menurut Frans Landing, penyidik dilapor karena tidak profesional dalam menangani kasus kliennya.

"Saya sudah melaporkan ke Wassidik Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi lainnya," kata Frans sambil menunjukan bukti laporan ke Mabes Polri.

Baca Juga: Mantan Sekdis Dikjar Donggala Didakwa Rugikan Negara Rp235,5 Juta, Penasihat Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa

Frans meminta agar Kapolri bisa melakukan pembinaan terhadap anggota yang menjalankan tugasnya keluar dari aturan seperti Perkap, KUHAP, Putusan MK dan UU lainnya.

Dalam laporan ke Wassidik Mabes Polri itu terkait ketidak profesionalnya penyidik unit Tipikor Polres Donggala dalam menangani kasus finger print  LP-A/239/XII/Reskrim/Res-DGLA tanggal 5 Desember 2019.

Selain penyidik Polres, oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Donggala juga ikut dilaporkan ke Jaksa Muda Agung Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

"Kami akan laporkan, kenapa karena masa ia P21 tahap I bersamaan P21 Tahap II, hal ini tidak pernah saya dapati sepanjang saya menggeluti dunia peradilan," heran Frans.

Baca Juga: Sambil Mewek, Winarsih Penghina Dewi Persik Memohon Ampun Dan Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Frans menambahkan, pada tanggal 9 November 2022 malam, Penyidik Polres Donggala masih memenuhi P-19 ,P-19 itu adalah Petunjuk Jaksa dan tanggal 10 November jam 11 malam dilakukan P 21 tahap II di Kejari Donggala. Tindakan seperti ini sangatlah aneh, karena harusnya ketika penyidik sudah memenuhi P19.

Maka penyidik menyampaikan kepada jaksa, lalu jaksa analisa apakah benar penyidik sudah benar - benar memenuhi petunjuknya, tentunya tidak terlepas dari terpenuhinya syarat formil dan materil.

"Lalu ketika jaksa menganggap penyidik sudah memenuhi petunjuknya, maka jaksa meminta penyidik kapan P21 tahap II nya dilakukan. Dari penjelasan diatas sesuai alur harusnya memakan waktu. Kejadian seperti ini yang menurut kami tidak biasa terjadi. Kami duga bahwa P21 tahap II ini penuh tanda tanya " terang Frans.

Baca Juga: Gila! Pinkan Mambo Sebut Lebih Kaya Dari Raffi Ahmad, Punya 50 Perusahaan Dan Omzet 50 Miliar

Lanjut Frans, ada hal luar biasa dalam penanganan perkara tersebut, pada tahap P-21 ke tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dalam waktu dan hari yang sama.

"Nanti di persidangan kami membongkar terkait ada dugaan-dugaan kami rasa rekayasa dilakukan oleh oknum, dan di persidangan kami akan hadirkan saksi-saksi itu," tutup Frans. (Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X