Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Sugeng: Segera Pulihkan Nama Baik Ipda JE !

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 22:40 WIB
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari.

METRO SULTENG - Oknum perwira pertama (Pama) yang bertugas di Polres Sigi - Polda Sulawesi Tengah, Ipda JE, kini bisa bernafas lega. Sebab, laporan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya dinyatakan tidak terbukti.

Tidak terbuktinya dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Ipda JE, yang mana pelapornya LW seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, disampaikan Majelis Komisi Sidang Etik Propam Polri yang menyidangkan kasus Ipda JE.

Baca Juga: Hadiri HUT ke-55 KORPRI, Kapolda Sulteng Pesan Kepada ASN Polda Jaga Etika Baik di Dunia Nyata Maupun Maya

Dalam putusan Majelis Komisi Sidang Etik yang dibacakan Selasa 29 November 2022, Ipda JE dibebaskan dari segala tuduhan dan dinyatakan sama sekali tidak bersalah.

"Setelah mendengarkan keterangan pelapor, saksi dan bukti yang dihadirkan di hadapan sidang etik, Majelis Komisi Sidang Etik secara kolektif kolegial memutuskan bahwa perbuatan Ipda JE secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melanggar,"terang Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, dihubungi media ini Rabu (30/11).

Diakui Pamen Polda Sulteng ini, Ipda JE tidak terbukti melanggar Pasal 7 huruf b Perkap 14 Tahun 2011 dan Pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011.

Baca Juga: Jasad 2 Personil Polda Sulteng Yang Hilang Belum Ditemukan, Ahl Warisnya Terima Santunan Duka

"Karena tidak terbukti, sehingga Majelis Komisi Sidang Etik secara kolektif kolegial membebaskan terduga pelanggar dari segala tuntutan kepadanya,"kata Kompol Sugeng.

Dan atas dasar itu pula, Majelis Sidang Kode Etik juga memerintahkan Subbidpaminal dan Subbagrehabpers untuk segera memulihkan nama baik terduga pelanggar Ipda JE.

Kompol Sugeng menjelaskan, Pasal 7 huruf b Perkab 14 Tahun 2011 mengatur tentang Kode Etik Polri. Dimana setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibelitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Sedangkan Pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang berbunyi "setiap anggota Polri wajib menaati norma dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Baca Juga: Pengiriman Ganja 3,4 Kg Pakai Jasa Ekspedisi Digagalkan Polres Sigi, Kurir dan Penerima Dibekuk di Dolo

"Regulasi (Perkap) tersebut tidak terbukti dilanggar Ipda JE. Sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan terhadapnya,"tandas Sugeng.

Sekadar mengingatkan, pelaporan kode etik terhadap Ipda JE dilakukan seorang perempuan LW. Selain ibu rumah tangga, LW juga seorang pastor/pendeta di Kulawi Selatan, Sigi.

LW melapor ke Bid Propam Polda Sulteng sekitar bulan Mei 2022. LW mengaku kejadian pelecehan terhadap dirinya terjadi bulan Januari 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X