METRO SULTENG-Kejaksaan Agung mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum jaksa pengacara negara pada asisten perdata dan tata usaha negara Kajati Sulteng dalam kasus terbitnya Legal Opinion (LO) pengadaan alat TTG.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan terhadak oknum jaksa.
Baca Juga: Hari Ini Jaksa Agung Periksa Mardiana Terkait Setoran ke Oknum Kejati Sulteng
Mereka yang diperiksa pada Rabu 23 November kemarin adalah Direktur CV MMP, Mardiana, Asisten III Sekretriat Daerah Kabupaten Donggala, DB Lubis, dan Kadis PMD, Muzzakir Ladoali.
Usai diperiksa Mardiana mengaku, telah memberikan keterangan sesuai dengan ia ketahui tentang terbitnya LO dari Kajati Sulteng yang dibayar sebesar Rp300 juta rupiah.
“Tadi yang ditanyakan soal pertemuan di ruangan rumah jabatan pak bupati mengenai uang sebesar 300 juta untuk membayar LO itu,” terang Mardiana.
Menurut Mardiana, keterangannya langsung dikonfrontir dengan asisten III Dee Lubis. Namun dengan nada marah Lubis membantah hal tersebut. Selain itu Lubis meminta agar tidak mengaitkan dirinya dengan LO.
Db
“Jangan bawa-bawa saya. Itu uang pembelian kebun,” kata Mardiana mengutip keterangan Lubis.
Namun Mardiana bersikukuh bahwa uang Rp300 juta itu untuk membayar LO yang dikeluarkan oleh Kajati Sulteng. Dia menyebut sempat berdebat dengan Lubis dihadapan tim pemeriksaa dari Kejaksaan Agung.
Mardiana juga menyerahkan sejumlah dokumen termasuk rekaman percakapa terkait penyerahan uang pembayaran LO. (Ahmad Muhsin /Metro Sulteng)