METRO SULTENG-Kembali Polres Poso, Polda Sulteng, menorehkan prestasi dalam tugas penegakkan hukum di wilayah kerjanya yang dibuktikan dengan adanya tindakan penangkapan pelaku kejahatan kasus peredaran gelap Narkotika di tengah masyarakat.
Kali ini, oleh Satuan Narkoba, bekerja sama dengan Polsek Pamona Utama, pada Jumat 11 November 2022 sekira pukul 16.30 WITA, berhasil menggagalkan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu yang jumlahnya dinilai sangat fantastik. Menariknya lagi, keberhasilan ini diketahui baru pertama kali terjadi di Polres Poso selama ini.
Baca Juga: Gereja Dibangun Kembali, Polres Morowali Utara Kirim Bantuan Alat Berat
Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf
dalam konferensi pers pengungkapan kasus mengatakan, dari penangkapan ini berhasil disita barang-bukti (bubuk), yang diduga kuat Narkotika golongan I, jenis Sabu-sabu dengan total 1 kg, yang berhasil ditemukan dari dalam mobil milik tersangka inisial CF, pria usia 25 tahun warga Poso Kota, Kabupaten Poso, Jumat (18/11/2022).
Kapolres Rentrix menambahkan dari hasil pemeriksaan petugas, barang haram tersebut dijemput oleh tersangka CF dari kota Palu, yang kemudian akan diantarnya menujuh ke daerah Kabupaten Morowali. Hal tersebut menyusul adanya pengakuan tersangka kepada petugas, kalau dirinya hanya berperan sebagai kurir.
Baca Juga: Resmob Polda Sulteng Ringkus Pelaku Pencurian Specialis Pecah Kaca Mobil dan Rusak Jok Motor
Lanjut kata Kapolres Poso, babuk 1 kg Sabu-sabu yang telah diamankan petugas dikemas dalam 20 kantong plastik bening dengan berat timbangan berbeda, beserta 1 unit mobil sedan Toyota Cyla merah dan 1 buah Hp serta uang tunai Rp. 500.000.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 ayam (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kurungan badan," tegas Kapolres Rentrix, yang saat itu didampingi oleh Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh bersama Kasat Narkoba AKP Muliadi.
Sementara itu, AKP Muliadi, dalam keterangannya mengungkap bahwa koronologis kejadian tersebut berawal adanya laporan masyarakat bahwa akan ada oknum pelintas membawa Narkoba dari kota Palu menuju daerah Morowali, sehingga dilakukan upaya penyekatan sekaligus penangkapan di wilayah Poso, namun hanya berselang beberapa saat, tersangka CF diketahui sudah lewat kota Poso menuju ke arah Tentena atau sekitar wilayah Kecamatan Pamona Utara.
Baca Juga: Ini Yang Ditemukan Kapolda Sulteng Saat Sidak Diruang Pelayanan Polresta Palu
"Atas dasar informasi terakhir, sehingga dilakukan koordinasi dengan rekan-rekan anggota Polsek Pamona Utara, untuk segera dilakukan tindakan pencegatan dan penangkapan, atas kesigapan petugas, tersangka berikut kendaraannya akhirnya berhasil ditangkap dan kemudian diamankan di Mapolsek Pamona Utara".
"Setelan dilakukan penggeledahan oleh Satnarkoba Polres Poso, ditemukan babuk dari dalam mobil diduga Sabu, dikemas dalam 10 plastik bening," terangnya.
"Setelah dilakukan introgasi mendalam, sehari pasca penangkapan tepatnya pada 12 November 2022, petugas Satnarkoba kembali menemukan dari dalam mobil tersangka satu kantong plastik warna putih yang berisi 10 paket yang diduga Sabu-sabu," ungkap Kasat Muliadi seraya menambahkan pihanya masih akan terus melakukan pengembangan terkait pemilik maupun penerima barang haram tersebut dengan melibatkan Polres jajaran," akunya.
Baca Juga: PT Vale Buka Lowongan Kerja Untuk Wilayah Kerja Kolaka dan Morowali
Kapolres Poso juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk berani melawan bersama-sama Narkoba, karena ini sangat merusak generasi muda.