Resmob Polda Sulteng Ringkus Pelaku Pencurian Specialis Pecah Kaca Mobil dan Rusak Jok Motor

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 10:50 WIB
Resmob Polda Sulteng periksa mobil yang menjadi sasaran pelaku perusakan (Foto: Ist)
Resmob Polda Sulteng periksa mobil yang menjadi sasaran pelaku perusakan (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Berbekal hasil penyelidikan dilapangan dan adanya petunjuk rekaman CCTV, dua pelaku pencurian specialis pecah kaca mobil dan merusak jok motor berhasil diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng. Pengungkapan kasus itu dilakukan Rabu (16/11/2022) malam.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK, MH di Palu, Jumat (18/11/2022) mengatakan, mereka ditangkap dilokasi berbeda yaitu di Jalan Merpati Lorong I Kelurahan Tanamodindi Kec. Mantikolore inisial S (57) dan di Tanggul Selatan Kelurahan Birobuli Kec. Palu Selatan, Kota Palu, inisial HW (54).

Baca Juga: Ini Yang Ditemukan Kapolda Sulteng Saat Sidak Diruang Pelayanan Polresta Palu

Kedua pelaku ditangkap setelah Polisi mengantongi ciri'-ciri dan adanya petunjuk rekaman CCTV dilokasi kejadian, ungkap Kabidhumas Polda Sulteng.

Penangkapan dilakukan, setelah Polisi melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan pencurian uang ratusan juta dengan merusak jok motor yang diparkir di jalam Towua Palu, pada 31 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengakui selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, mereka juga specialis pencurian dengan memecah kaca mobil.

Baca Juga: Oppo A58 5G Ditenagai Prosesor 2.2GHz octa-core dan Baterai 5000mAh, Harga 3 Jutaan

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menyebut, kedua pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Moh. Hata Palu dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sampai saat ini Polisi masih terus mengembangkan guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka, tegasnya

"Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, " pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X