METRO SULTENG-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah akan meminta keterangan Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Hal itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Komnas HAM Perwakilan Sulteng kepada Kasman Lassa, dengan nomor surat 047/PM.00/X/3.3.4/XI/2022 tertanggal 04 November 2022. Surat tersebut ditandangani kepala perwakilan Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary, SH.
Baca Juga: Penyidik Polda Sulteng Sita Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi TTG di Donggala
Adapun pertimbangan dalam permintaan keterangan tersebut, pertama, Kasman Lassa diduga menerima uang atau gratifikasi yang dibuktikan dengan dokumen, video, rekaman suara dan foto dalam kasus pengadaan peralatan Tehknologi Tepat Guna (TGG) tahun 2020.
Kedua, Asisten III DB. Lubis di duga memberikan keterangan palsu terkait pembuatan surat pendapat hukum (Legal Opinion). Ketiga, adik ipar Kasman Lassa, Muhlis di duga ikut meminta sejumlah dana.
Keempat, Kepala Kecamatan Banawa Selatan, Hikma, juga di duga meminta dana terkait pemotongan dari proyek TTG. Kelima, 11 Camat di Donggala di duga menerima fee. Keenam, hampir semua Kades di Donggala menerima fee TTG.
“Berdasarkan hal tersebut, saudari Mardiana, telah menerima ancaman dari oknum di pemerintah daerah Kabupaten Donggala untuk tidak membuka informasi pengadaan alat TTG,” tulis Dedi dalam surat tersebut yang diterima media ini, Jumat (11/11/2022).
Berdasar beberapa dokumen yang sudah mereka punya, Komnas HAM Perwakilan Sulteng meminta Kasman Lassa untuk hadir memberikan keterangan kepada Komnas HAM Perwakilan Sulteng.
Baca Juga: Sejumlah Kades di Sindue Donggala Akui Program TTG Penuh dengan Ancaman Sampai ada yang Stroke
Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan hari dan tanggal berapa Kasman Lassa dimintai keterangan.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)