Penyidik Polda Sulteng Sita Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi TTG di Donggala

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 18:22 WIB
Pemeriksaan para kades dan bendahara desa oleh tim penyidik gabungan polda sulteng di Polsek Labuan
Pemeriksaan para kades dan bendahara desa oleh tim penyidik gabungan polda sulteng di Polsek Labuan

METRO SULTENG-Tim gabungan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diterskrimsus) menyita sejumlah dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) Pemda Donggala.

Penyitaan itu dilakukan usai melakukan pemeriksaan terhadap kades dan bendahara desa se-Kabupaten Donggala secara maraton.

"Yang penyidik ambil itu dokumen APBDes perubahan, nota disposisi bupati, surat dari DB Lubis, surat pelunasan dari camat, dan kontrak kerja sama," kata salah satu bendahara desa.

Baca Juga: Abraham Samad Tau Mafia Tambang dan Oligarki Sejak Dari Dulu Saat Jabat Ketua KPK, Mereka Segelintir Orang

Perlu diketahui, sejumlah dokumen yang disita oleh tim gabungan penyidik berdasarkan pengakuan para kades san bendahara desa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, para kades ini mengakui, bahwa program pengadaan alat TTG, Pemda Donggala penuh dengan pemaksaan dan pengancaman.

"Kalau tidak ada masuk program TTG, pasti dinas PMD, Inspektorat dan keuangan tidak mau cairkan dana desa (DD) tahap berikutnya," kata bendahara desa di Kecamatan Labuan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Finger Print Pemda Donggala Belum P21, Frans Lading: Najamudin Laganing Punya Peluang Bebas

Selain itu, katanya, penandatanganan MoU di kantor Inspektorat yang dimotori oleh DB Lubis, itu hanya sepihak. Namun karena selalu diancam dana desa ditahan, maka terpaksa ikut ditandatangan.

"Saya masih simpan surat dari pak Lubis itu pak, yang dipakai untuk kasih takut para kepala desa," terangnya.

Selain itu, salah satu kades di Kecamatan Tanantovea mengaku, ketika mengajukan pencairan tahap berikutnya, harus disertakan dengan program TTG.

Baca Juga: Komisioner KI Sulteng Silaturahim dengan Wabup Morut

"Kalau tidak ada TTG kami ajukan, pasti dipersulit di Dinas PMD dan Inspektorat. Kami dipimpong kesana kemari pak," katanya.

Bahkan pihak keuangan tidak mencairkan dana desa, karena tidak diberi rekomendasi. Hal itu dilakukan karena menurut mereka atas perintah bupati. ***

(Ahmad Muhsin /Metro Sulteng)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X