Tersangka Kasus Finger Print Pemda Donggala Belum P21, Frans Lading: Najamudin Laganing Punya Peluang Bebas

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 16:55 WIB
Kuasa Hukum baru tersangka Najamuddin Laganing Frans Lading,SH,MH
Kuasa Hukum baru tersangka Najamuddin Laganing Frans Lading,SH,MH

Menurut Frans, Penyidik ini kelihatannya  kesulitan dalam P21, kenapa karena penyidik sendiri tidak bisa sama sekali menjelaskan jabatan klien kami yang mempunyai kewenangan sehingga bisa disalahgunakan untuk memenangkan Tender Pengadaan pembelian alat absensi finger print di Kabupaten Donggala.

Frans menjelaskan jika melihat BAP tambahan mengenai katax klien kami di tuduh oleh kontraktor bahwa pernah memberikan  uang sebanyak Rp 27 juta kepada klien kami, berselang satu minggu kemudian katanya suaminya ibu Etik memberika  Rp 3 juta, jadi totalnya Rp30 juta.

"Nah kalau memang benar suaminya memberi uang sebagai bentuk gratifikasi, menyuap kepada klien kami, berarti  suaminya juga ibu etik juga harus jadi tersangka donk? Kan suap menyuap, kalaupun itu suap ataukah gratifikasi pemberi dan penerima harus ya diproses donk? tapi kok tidak diproses yang memberi. Terkait pembelian finger print tidak melalui proses tender karena nilainya per Sekolah hanya Rp 3 juta, jadi Kepsek jika berminat beli alat tersebut cukup dia buat Nota Pesanan ke Pihak Penyedia,"

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polres Morut Bantu Pemakaman Warga, Ini Kata Kapolsek Lembo

Atas dasar Nota Pesanan itu penyedia adakan barangnya, dan pada saat penyerahan barang kepihak Sekolah berita acara serah terimah barang antara penyedia dng pihak Sekolah. Namun di BAP itu gambarannya ngambang tidak jelas.

"Kalau penyidik menduga bahwa klien kami mendapatkan uang harusnya penyidik secara detail menggali informasi, contohnya apa kaitannya antara pekerjaan pengadaan pembelian absen finger print dengan klien kami sehingga kontraktor memberikan uang. Kedua apa hubungannya dengan jabatan atau kekuasaan yang dimiliki oleh klien kami dengan Proyek Pengadaan pembelian alat Finger print sehingga layak diberikan uang."

"Kemudian penyidik harusnya menggali informasi lebih lanjut bahwa uang yang diterima oleh klien kami itu jelas uang apa. Uang sogokan atau uang gratifikasi kha? Jika penyidik menitik beratkan klien kami pada karena menerima uang penyidik juga harus membuktikan, contohnya, pada saat pemberian dan menerima uang dimana tempatnya? Siapa saksinya? Uang pecahan berapa? Tapi faktanya tidak ada."

"Kemudian menyangkut kerugian Negara dikatakan total los karena alat tidak berfungsi? Yang saya luruskan adalah kenapa tidak berfungsi karena belum dipasang oleh kepala sekolah, namun yang susah dipasang barangnya bagus jadi aneh ketika dikatakan menimbukkan kerugian negara karena tidak berfungsi," jelasnya.

"Untuk itu saya memintah dan mengigatkan kepada Kejari kabupaten Donggala melalui Kasi Pidsus dan JPU agar jangan asal menerima berkas, bola panas ada sama Jaksa Ketika menerima berkas yang prematur apalagi beban pembuktian nantinya ada di teman-teman Kejari Donggala," tandasnya.

Baca Juga: Klinik Pengobatan Alat Vital H Malik Abdullah, Asli Terbukti Langsung Jadi Ditempat dengan Kempuhannya

"Dan jika klien kami bebas nantinya siapa yang mau bertanggung jawab, Ingat Asas Equality Before Of The Law jangan karena kepentingan dan kekuasaan kita lalu kita ingin mengkebiri orang, kasian orang yang tidak salah lalu dipaksakan, kami akan bersurat ke Kejati dan Kejagung dalam hal ini Janwas untuk melakukan pengawasan kasus ini, tadi juga saya mendapatkan Informasi dari keluarga klien kami bahwa Penyidik Tipikor Polres Donggala ingin melakukan Penyitaan terhadap kendraan, padahal Kendaraan tersebut menurut kami tidak ada kaitanya sama sekali dengan tindak pidana yang sementara proses, harusnya penyidik mengacu pada Pasal 39 Kuhap yang membahas terkait barang yang yang bisa disita, besok saya akan melaporkan ke Wassidik Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi lainnya."

"Kapolri Tolong bina anggota yang menjalankan tugasnya keluar dari aturan seperti Perkap, Kuhap, Putusan MK dan UU lainnya," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X