METRO SULTENG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng menduga, kasus dugaan korupsi dan suap proyek pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) melibatkan Bupati Donggala secara sistimatis.
Hal itu diungkapkan advokat LBH Sulteng, Agussalim, SH pada Sabtu 22 Oktober 2022 akhir pekan kemarin. Menurut Agus, berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Mardiana, LBH Sulteng akan segera mengambil langkah hukum karena diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus TTG Donggala.
Baca Juga: Rayakan Hari Santri 2022 di Morowali, Najamudin Tampil Sebagai Pembina Upacara
“Setelah tanda tangan surat kuasa, saya akan membawa data-data ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Kami akan menyeret kepala daerah Kabupaten Donggala, ini bukan pribadinya, tapi jabatannya. Melihat data-data yang ada, mungkin Senin kami akan melapor ke Kejati,” ujarnya.
Agus menduga dalam kasus TTG di Donggala ini ada semacam relasi kuasa karena banyaknya pihak yang ikut terlibat. Relasi ini kata dia, dilakukan secara sistematis dalam proyek TTG tersebut.
“Proyek TTG ini dengan sengaja diciptakan karena adanya relasi kuasa. Ini secara sistematis dilakukan kepala daerah, misalnya, Mardiana disuruh buat perusahaan, dia suruh jadi direkturnya, disuruh buka rekening, padahal dia hanya seorang honorer. Jadi ini lah relasi kuasa,” sebut Agus.
Selain itu, menurut pria yang akrab disapa dengan pengacara rakyat ini, pihaknya akan mendatangi Komda HAM Sulteng karena Mardiana merupakan seorang ibu yang memiliki tiga orang anak yang menjadi korban oleh relasi kuasa Pemda Donggala.
Lebih jauh Agus mengatakan, LBH Sulteng juga akan membentuk Front Advokat untuk membantu Mardiana dalam menghadapi masalah hukum dalam kasus TTG.
“LBH Sulteng akan membentuk Front Advokat Rakyat untuk Mardiana. Ini dukungan solidaritas, kami juga akan meminta dukungan dari Komnas Perempuan di Jakarta,” tutupnya.
Sebelumnya, Mardiana, mendatangi kantor LBH Sulteng di jalan Yodjokodi, Palu, Sabtu siang (22/10/2022). Kedatangan Mardiana meminta bantuan LBH Sulteng dalam perkara pengadaan alat TTG yang di duga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Donggala.
Perlu diketahui, laporan hasil pemeriksaan kepatuhan Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2020 dan 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), terungkap empat nama pejabat Kabupaten Donggala yang diduga kuat ikut berperan dalam pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG).
Keempat pejabat tersebut yakni Bupati Donggala, Kasman Lassa, bekas Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, DB Lubis, Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Pemerintahan dan Keuangan Desa (PAPKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jabal Nur, dan mantan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Labuan, (Almarhum) Hasanuddin.
Keempat pejabat itu memiliki peran masing-masing. Peran Kasman Lassa yakni mengeluarkan disposisi kepada DB Lubis selaku Plt Inspektur Inspektorat. Disposisi itu diyakini sebagai perintah kepada DB Lubis untuk menekan kepala desa.***
(Ahmad Muhsin /Metrosulteng)