Mardiana menambahkan, terlalu banyak pengambilan dana di beberapa desa, namun alat websaite belum juga di antarkan oleh pihak perusahaan. Karena tidak mau menambah utang kepada distributor.
Baca Juga: Pengobatan Nabi Ketika Anak Mengalami Demam, Kompres dengan air Menjadi Nomor Satu
"Tidak mau lagi saya mengalah. Sudah disuruh ba pinjam uang terus. Baru tidak dibayar. Capek saya " tutup Mardiana.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alat website desa, saat ini ditangani oleh penyidik Tipikor Polres Donggala. Sedangkan kasus dugaan korupsi TTG di tangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng.
(Ahmad Muhsin /Metro Sulteng)