METRO SULTENG-Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani proses persidangan hari ini Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Bharada E didakwa ikut terlibat dan mendukung rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi Ferdy Sambo, dan justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma’ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Dua Wanita Terduga Pelaku Judi Togel di Luwuk Banggai Ditangkap Polisi
Jaksa menyebutkan, Bharada E didakwa bersama dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diajak oleh pasangan suami istri tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengikuti rencana mereka membunuh Brigadir J.
“Bahwa rencana jahat Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi. Namun bukannya membuat Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi Ferdy Sambo dengan mengajak Saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Saksi Kuat Ma’ruf,” jelasnya.
MENYESAL
Dalam persidangan tersebut Eliezer sangat menyesali perbuatannya.
Ia mengatakan, dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.
Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap 460 Kasus Narkoba Dengan Tersangka 590 Orang Kurun 2022
Diketahui, dalam dakwaan sebelumnya Ferdy Sambo meminta kepada anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J. Instruksi ini bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.
Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" baca JPU sambil membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Motor Listrik E-Vino 2023 Milik Yamaha, Kecil Tapi Mampu Jelajahi 32 Km Sekali Pengisian Baterai