"Saat ini ASN tersebut sudah di tetapkan Tersangka dan tahan di Rutan Mapolresta Mataram sambil menunggu penyidik melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan berkas perkara ke JOU untuk diteliti,"kata Artanto.
"Begitu pula dengan bukti-bukti baik berupa Uang tunai tersebut maupun berkas-berkas lain yang dibutuhkan sudah diamankan,"tambah Artanto.
Sesuai Pasal 12 Huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, maka tersangka AK diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.***