Berdasarkan laporan BPK Perwakilan Sulteng, pengadaan peralatan TTG di Kabupaten Donggala tidak sesuai ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud antara lain Kasi/Kaur Keuangan tidak menyusun dokumen persiapan pengadaan.
Tidak melakukan survey harga pasar, RAB disusun hanya berdasarkan informasi dari penyedia.
Menurut BPK, pengadaan alat TTG nertentangan dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomo 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Apalagi, pengadaan tidak masuk program prioritas dalam musyawarah desa, dan pengadaannya tidak diumumkan kepada masyarakat.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI, Kasus TTG ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Namun hingga kini tidak jelas penanganan kasus tersebut.
(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)