Menurut BPK, pengadaan alat TTG bertentangan dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomo 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Apalagi, pengadaan tidak masuk program prioritas dalam musyawarah desa, dan pengadaannya tidak diumumkan kepada masyarakat.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI, kasus TTG ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Namun hingga kini tidak jelas penanganan kasus tersebut.
(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)