Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Donggala, untuk memberikan sanksi terhadap para kepala desa yang menganggarkan program itu.
Selain para kades, BPK RI juga merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada Plt Inspektur Inspektorat dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala.
Karena, tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa serta merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar.
BPK RI memberikan batas waktu paling lambat 60 hari, sejak laporan diserahkan. Namun hingga saat ini, rekomendasi BPK diabaikan oleh Bupati Donggala.
(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)