Dikritik Ahmad Ali, Polda Sulteng: Mutasi M. Irwan untuk Kepentingan Organisasi

photo author
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 08:38 WIB
Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah. (foto: dok.pribadi)
Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah. (foto: dok.pribadi)


METRO SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah membantah bahwa penarikan Muhammad Irwan, dari Kanit Tipikor Polres Donggala ke Polda, sebagai bentuk demosi. Menurut Polda, yang terjadi dengan Muhammad Irwan sifatnya mutasi biasa.

"Mutasi terhadap Ipda Muhammad Irwan, SH. MH, bukan merupakan bentuk demosi. Tetapi mutasi dalam rangka pengembangan karir yang bersangkutan,"kata Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, dihubungi Sabtu malam (1/10/2022).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Donggala, Ahmad Ali Senggol Kapolda Sulteng

Dijelaskan Sugeng, Muhammad Irwan ditarik ke Polda beberapa waktu lalu. Saat ini dia ditempatkan di Ditresnarkoba. Sebelumnya, Muhammad Irwan menjadi salah satu penyidik Tipikor Polres Donggala, Sulawesi Tengah.

"Mutasi terhadap Muhammad Irwan lebih untuk kepentingan organisasi dalam menghadapi tantangan tugas ke depan,"jelasnya menjawab kritik yang dilontarkan anggota DPR-RI Ahmad Ali dalam pemberitaan sebelumnya.

Baca Juga: ART Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Sulteng Dalam Penanganan Kasus Korupsi

Terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Tipikor Polres Donggala, Sugeng memastikan tidak terpengaruh sama sekali. Meskipun Muhammad Irwan tidak lagi bertugas di Polres Donggala, penanganannya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Tim penyidik Tipikor Polres Donggala yang sebelumnya dipimpin Ipda Muhammad Irwan, tidak berpengaruh dengan adanya mutasi. Karena, proses terus berjalan dan tim terus bekerja,"garansi Sugeng.

Dan sekarang ini, untuk menuntaskan kasus korupsi yang sedang ditangani Polres Donggala, tim dipimpin oleh Kasat Reskrim.

Baca Juga: Gila! Aliran Dugaan Suap TTG dan Website Desa Pemda Donggala Mencapai Rp 1,5 Miliar

Kasus tipikor finger print, lanjut Sugeng, kini sudah tahap I. Walaupun masih ada kekurangan sesuai hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Demikian halnya dengan kasus Teknologi Tepat Guna (TTG), perkaranya sudah diambil alih atau ditarik ke Polda Sulteng.

Sedangkan kasus dugaan tipikor website desa, sudah masuk tahap penyidikan. Dimana saat ini menunggu tim BPKP yang sedang turun melakukan audit.

Baca Juga: Teranyar Kasus TTG Donggala, Mardiana Dikuras, Ada Rekaman Diminta Siapkan 100 Juta untuk Oknum Penyidik

"Jadi, kami tegaskan, proses penanganan dugaan tipikor di Kabupaten Donggala, semua  berjalan saat ini. Akan kami kabarkan setiap perkembangannya ke masyarakat,"tutup Kompol Sugeng.

KRITIK POLDA SULTENG

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR-RI dari dapil Sulteng, Ahmad M Ali, mulai gerah dengan penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Donggala, yang sedang ditangani Polres Donggala bersama Polda Sulteng. Sontak, Ahmad Ali menyindir Kapolda lewat medsos Facebook miliknya @ahmad ali.

Ahmad Ali tidak setuju dengan kebijakan Kapolda Sulteng, yang dmemutasi salah seorang penyidik yang menangani dugaan korupsi alat teknologi tepat guna (TTG), website desa, dan fingger print.

Baca Juga: Ahmad Ali 'Sentil' Gubernur Sulteng: Kalau Nggak Kita Cari Penggantinya

"Selamat malam pak Jenderal. Mau numpang bertanya tentang penanganan kasus korupsi TTG, WEBSITE N FINGGER. Apakah karena menangani kasus ini, kemudian membuat Kanit Tipikor Ipda MUHAMMAD IRWAN SH M.H. didemosi menjadi penyidik di Polda?,"tulis Ahmad Ali pada Jumat malam (30/9/2022) di laman Facebook miliknya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem ini, mengaku sedih dengan kebijakan pimpinan Polda. Karena di mata Ahmad Ali, pinyidik yang dimutasi adalah seorang polisi baik.

Baca Juga: Disposisi Bupati Donggala Kepada CV MMP Berujung Malapetaka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X