METRO SULTENG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyat dan menetapkan Sudrajat sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Sudrajad mengatakan akan menahan SD selama 20 hari ke depan.
"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar, Alex dikutip dari YouTube KPK, Sabtu, (24/9/2022).
Baca Juga: Tersangka Kasus Pembangunan Jalan Bonebene Balut Rp 1,1 Miliar, TB dan MZA Ditahan Kejati Sulteng
Selain itu, KPK telah menetapkan SD bersama 9 orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Diantaranya yaitu Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD), Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB) dan dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Baca Juga: Staf Khusus Kementerian RI Berikan Empat Ton Jenis Benih Unggulan Ke Petani Di Kabupaten Sigi
Kemudian, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, KPK berhasil mengungkapkan sejumlah uang yang diterima Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto melalui pengacaranya Yosep Parera dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca Juga: Relaksasi UU No 11 dan PP No 05, Sekjen Gapensi Minta Pengusaha Daerah Tetap Tenang
KPK telah memeriksa Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap dengan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)