METRO SULTENG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan kontraktor pelaksana penyedia barang/Jasa TB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MZA, terkait dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Bone Bone, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar tersebut, diamankan oleh pihak penyidik Kejati Sulteng pada Jum'at 23 September 2022, sekitar pukul 15.00 Wita.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, melalui Kasi Penerangan Hukum, Mohammad Ronal.
Baca Juga: Staf Khusus Kementerian RI Berikan Empat Ton Jenis Benih Unggulan Ke Petani Di Kabupaten Sigi
Ia mengatakan, TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng, Nomor: PRINT-06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 16 September 2022.
Sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng, Nomor: PRINT-07/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022.
Baca Juga: Punya Baterai Tahan Banting, Samsung Galaxy M12 Banting Harga Hingga Berkeping 500 Ribu
" Keduanya ditahan selama 20 tahun hari kedepannya terhitung sejak 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu," ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan alasan Kejati melakukan langkah penahanan cepat karena kekuatiran tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alhasil akan mengulangi kembali tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," tandasnya.
Baca Juga: OPPO Reno 8 Mengandalkan Chipset MediaTek Dimensity 1300 5G, Jadi HP Andalan Tahun Ini
Sebelumnya, TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-08/P.2/Fd.1/09/2022, tanggal 16 September 2022.
Sedangkan, MZA ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-06/P.2/Fd.1/09/2022, tanggal 16 September 2022.
(Sofyan Metrosulteng/Kejati Sulteng)